Sampai hari ini, ada 109 napi asimilasi yang kembali diamankan dan diproses hukum oleh Polri
Jakarta (ANTARA) - Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Polri telah menangkap sebanyak 109 narapidana asimilasi lantaran mereka kembali berulah.

"Sampai hari ini, ada 109 napi asimilasi yang kembali diamankan dan diproses hukum oleh Polri," kata Kombes Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.

Penangkapan 109 napi asimilasi itu tersebar di 19 Polda jajaran yang di antaranya Polda Jateng menangani 15 kasus, disusul Polda Sumut menangani 14 kasus.

Baca juga: Berulah lagi, 106 napi asimilasi kembali ditangkap

Kemudian Polda Jabar menangani 11 kasus, Polda Kalbar menangani 10 kasus dan Polda Riau 9 kasus.

Ramadhan memaparkan, jenis kejahatan yang dominan dilakukan para napi asimilasi tersebut adalah kejahatan pencurian dengan pemberatan tercatat ada sebanyak 40 kasus, pencurian kendaraan bermotor 16 kasus dan pencurian dengan kekerasan 15 kasus.

Kemudian kasus narkoba 12 kasus, penganiayaan dan pengeroyokan 11 kasus, pemerkosaan dan pencabulan 2 kasus, penipuan dan penggelapan 2 kasus, perjudian 1 kasus dan pembunuhan 2 kasus di Banjarmasin dan Medan.

Baca juga: Ditjen PAS diminta evaluasi kriteria napi program asimilasi

Motif napi asimilasi yang kembali melakukan kejahatan umumnya didominasi faktor ekonomi, terutama pada kejahatan terhadap properti seperti curat, curas dan curanmor.

Selain itu, motif lainnya, kata Ramadhan, ada yang didorong karena rasa sakit hati dan dendam sehingga melakukan tindakan pengeroyokan dan penganiayaan bahkan sampai pembunuhan.

Sebelumnya, sebanyak 38.822 narapidana dan anak telah dikeluarkan dari lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan lembaga pembinaan khusus anak untuk mengikuti program asimilasi dan integrasi.

Kebijakan ini sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 di lapas, rutan, dan LPKA.

Baca juga: Kemenkumham Sumbar akan panggil keluarga napi sebelum beri asimilasi

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020