Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan seluruh jajaran Kejaksaan siap mengawal dan memberikan asistensi kepada Pemerintah Daerah dalam melakukan relokasi anggaran, penggunaan dana, donasi dan hibah penanganan pandemi COVID-19.

"Kejaksaan siap melakukan pendampingan. Di daerah-daerah, kami sudah melakukan pendampingan di seluruh Indonesia. Gubernur dan kepala daerah juga sudah meminta masukan dan secara regulasi Kejaksaan memang punya tugas mengawal pembangunan, diminta ataupun tidak," kata Jaksa Agung Burhanuddin, melalui siaran pers, di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Legislator ajak elemen masyarakat awasi dana penanganan COVID-19

Baca juga: Kajati-Kajari diminta amanah dampingi refocusing anggaran daerah

Baca juga: Pengamat ingatkan potensi penyimpangan anggaran penanganan COVID-19


Burhanuddin juga menyatakan sejak awal terjadinya pandemi COVID-19 ini, pihaknya telah memerintahkan jajarannya di daerah untuk siap memberikan asistensi dan mengawasi anggaran. Hal ini dikarenakan Pemerintah Daerah harus tetap memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat di masa-masa krisis seperti saat ini.

"Alhamdulillah sudah berjalan, pengawasan secara yuridis ini akan terus kami lakukan untuk menjamin Pemerintah Daerah juga bisa memberikan pelayanan terbaik di masa krisis," ujarnya.

Langkah yang diambil Pemerintah dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 juga dinilai sudah tepat.

"Pelayanan masyarakat harus maksimal. Oleh karenanya membutuhkan dana yang tidak sedikit dan perubahan anggaran memang perlu dilakukan," kata Burhanuddin.

Jaksa Agung juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pendampingan Terhadap Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 terkait hal yang sama.

Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai acuan bagi seluruh jajaran Kejaksaan untuk memastikan percepatan optimalisasi pendampingan terhadap lembaga dan Pemerintah Daerah untuk menangani COVID-19. Koordinasi juga dilakukan dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan instansi terkait supaya penanganan COVID-19 bisa cepat dilaksanakan.

Lebih lanjut, ia menuturkan, Kejaksaan juga secara aktif telah menyalurkan bantuan dan berinisiatif melakukan rapid test kepada masyarakat. Pekan lalu, sudah dilakukan sekitar 500 rapid test untuk pengemudi kendaraan umum.

"Saya juga perintahkan seluruh jajaran Kejaksaan di daerah untuk melakukan bakti sosial. Penyaluran sembako dan bantuan sosial untuk masyarakat dan ini sudah dan akan terus berjalan," kata Jaksa Agung.

Baca juga: KPK ingatkan pemda se-Kalteng gunakan anggaran Corona sesuai aturan

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020