Jakarta (ANTARA) - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengungkapkan terdapat tiga potensi tindak pidana korupsi (tipikor) pada sektor sumber daya alam (SDA).

"Korupsi di sektor SDA yang pernah diproses KPK mungkin harus kita lihat dalam tiga kategori pengelompokan. Peluang korupsi di dalam bisnis proses SDA itu bisa terjadi pada saat perencanaan, bisa terjadi pada saat pemanfaatan, dan bisa terjadi pada saat pengawasan," ucap Syarif.

Hal tersebut dikatakan Syarif dalam diskusi publik "Evaluasi Pemberantasan Korupsi Sektor Sumber Daya Alam" melalui video telekonferensi di Jakarta, Rabu.

"Jadi, untuk (tahap) perencanaan misalnya mempengaruhi pembuatan perencanaan pemanfaatan rencana tata ruang, KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) misalnya," kata Syarif.

Baca juga: Laode masih berharap KPK ampuh berantas korupsi

Ia mencontohkan perkara mantan anggota DPR RI Al Amin Nasution yang memakai pengaruhnya untuk mempengaruhi proses alih fungsi hutan lindung.

"Itu contohnya Al Amin Nasution, dulu saya belum di KPK dia dapat 8 tahun penjara, dia anggota DPR memakai pengaruhnya," kata Syarif.

Dalam tahap pemanfaatan, ia pun mencontohkan perkara eks Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Abdullah Batalipu yang memberikan izin perkebunan kepada Siti Hartati Murdaya selaku Direktur PT Hardaya Inti Plantation (HIP) atau PT Cipta Cakra Murdaya (CCM).

"Terus terang dulu saya agak kurang nyaman selama saya di KPK karena ternyata dari kasus ini akhirnya izin prinsip yang dikeluarkan oleh Amran Batalipu itu akhirnya dijadikan untuk pelepasan kawasan padahal izin prinsipnya itu didapatkan oleh Murdaya dengan menyuap Amran Batalipu," ujar dia.

Baca juga: Laode Syarif berharap pimpinan KPK tak hentikan kasus belum tuntas

Lebih lanjut terkait korupsi di sektor SDA, Syarif juga menyinggung mantan Gubernur Kalimantan Timur Suwarna Abdul Fatah yang hanya divonis ringan.

"Kayaknya waktu itu KPK baru belajar dia hanya dapat 4 tahun penjara tetapi (KPK) banyak mendapatkan uang pengganti karena dari Presiden Direktur Surya Dumai Grup Pung Kian Hwa atau Martias, kita mendapatkan uang pengganti waktu itu Rp346,8 miliar. Dia (Martias) memohon izin untuk penanaman kelapa sawit tetapi dia tidak menanam, hanya tebang pohon semuanya diambil kayunya," ujarnya.

Kemudian, ia juga menyinggung perkara mantan Bupati Pelalawan Riau Tengku Azmun Jaafar yang mengeluarkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman kepada 15 perusahaan.

"Ini juga yg lumayan 'hectic' mengeluarkan 15 izin pemanfaatan di Pelalawan, Riau, tetapi tujuh itu diberikan kepada keluarganya, lumayan banyak uang penggantinya Rp12,367 miliar, tetapi zaman itu dianggap besar padahal sebenarnya sangat sedikit kalau Rp12,367 miliar," ujar Syarif.

Baca juga: Syarif: Tak pernah terjadi tersangka dihadirkan saat jumpa pers KPK

Selain itu, ia juga menyoroti terkait lahan perkebunan sawit milik almarhum Darianus Lungguk (DL) Sitorus yang juga belum dieksekusi.

"Ini lagi korupsi sampai dengan meninggal DL Sitorus, sampai hari ini belum dieksekusi. Orang sudah diputus oleh hakim bahwa kebun itu adalah milik negara sampai hari ini anaknya masih menguasai kebun sawit. Bahkan anaknya (Sihar Sitorus) ikut menjadi calon Wagub Sumut kemarin dengan Djarot (Saiful Hidayat). Untung kalah kalau dia menang mungkin dia legalisasi kembali," kata Syarif.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020