Padang, (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat telah melimpahkan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum dosen perguruan tinggi negeri di Kota Padang terhadap mahasiswinya.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto di Padang, Selasa, mengatakan kasus ini sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan (P21).

"Kemarin sudah dinyatakan lengkap dan langsung dilimpahkan," kata dia.

Baca juga: UII cabut gelar mahasiswa berprestasi alumnus diduga pelecehan seksual

Menurut dia pihaknya masih menunggu petunjuk untuk tahap dua yakni penyerahan tersangka dan alat bukti kepada pihak kejaksaan.

"Kalau ada petunjuk lanjutan untuk penyerahan tersangka dan barang bukti akan kita serahkan," kata dia.

Sebelumnya, salah seorang mahasiswi perguruan tinggi negeri di Kota Padang, Sumatera Barat, mengalami pelecehan seksual dari oknum dosen di toilet fakultas yang ada di kampus tersebut.

Ia mengatakan kasus ini terjadi pada 10 Desember 2019 dan muncul setelah korban memberanikan diri melapor kepada pihak kepolisian.

Baca juga: Polres Cianjur: Laporan pelecehan seksual meningkat saat KLB COVID-19

Ia mengatakan mahasiswi tersebut melapor kepada Polda Sumatera Barat dan laporan korban diterima dan teregistrasi tanggal 15 Januari 2020 dengan nomor: LP/17/I/2020/SPKT-BR.

Ia menjelaskan tindakan pelecehan dilakukan oknum dosen kepada mahasiswi ini bermula dari adanya kegiatan mahasiswa.

Dari keterangan korban sesuai laporan. Awal adanya kegiatan mahasiswa dan terlapor yaitu oknum dosen meminta sesuatu yang panas-panas, kemudian membawa pelapor ke dapur yang berada di lantai dua.

Baca juga: Perempuan Arab Saudi gunakan media sosial berbagi kisah pelecehan

Kemudian ketika oknum dosen dan mahasiswi berada di dapur itu. Oknum dosen langsung menarik korban ke dalam toilet dan terjadilah tindakan dugaan pelecehan seksual.

Selain itu oknum dosen tersebut sempat mengunci korban di dalam toilet tersebut.

Ia mengatakan oknum dosen itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar pada Kamis (20/2).

"Sejak ada laporan kami sudah memanggil korban, saksi-saksi, pihak perguruan tinggi dan juga terlapor. Hasilnya oknum dosen ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Baca juga: Polri periksa tujuh saksi selidiki dugaan pelecehan Syekh Puji

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, oknum dosen mendatangi Polda Sumbar pada Jumat (28/2) sekitar pukul 09.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan.

Oknum dosen menjalani pemeriksaan lebih dari lima di Ruangan Pemeriksaan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar dan akhirnya ditahan.

Kemudian oknum dosen ini mengajukan pra peradilan terkait penetapannya sebagai tersangka.

Setelah menjalani beberapa kali persidangan, pengadilan memutuskan menolak permohonan tersangka dan polisi melanjutkan proses pemberkasan hingga dilakukan pelimpahan kasus tersebut.

Baca juga: Kemenaker dorong ratifikasi penghapusan pelecehan di dunia kerja

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020