Permintaan Bapak Gubernur Riau pasar murah ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan
Pekanbaru (ANTARA) - Gubernur Riau Syamsuar memerintahkan  Pemerintah Kota Pekanbaru menunda pelaksanaan pasar murah karena dikhawatirkan menimbulkan kerumunan, sehingga  mempercepat penyebaran COVID-19.

"Iya benar, permintaan Bapak Gubernur Riau pasar murah ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan," kata Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Riau Chairul Riski di Pekanbaru, Riau, Senin.

Baca juga: COVID-19 di Pekanbaru diprediksi berakhir Juni 2020

Pemko Pekanbaru pada pekan lalu mengumumkan akan melaksanakan pasar murah dalam rangka Ramadhan di seluruh 15 kecamatan.

Pasar murah tersebut berlokasi di kantor kecamatan yang dijadwalkan berlangsung pada awal bulan Mei ini.

Perintah Gubernur Riau untuk penundaan pasar murah secara resmi dituangkan dalam surat Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Riau pada awal Mei ini.

Dalam surat itu dijelaskan alasan penundaan berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 358 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan COVID-19 di Pekanbaru.

"Sehubungan dengan hal tersebut sesuai arahan Bapak Gubernur Riau selaku Ketua Pelaksana Gugus Tugas COVID-19 Provinsi Riau, dengan ini kami sampaikan bahwa pelaksanaan pasar murah untuk sementara ditunda sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan," kata Riski menjelaskan inti surat tersebut.

Pelaksanaan PSBB di Pekanbaru diperpanjang selama 14 hari ke depan setelah diberlakukan awal pada 17-30 April 2020. Kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan warga ditiadakan karena berpotensi menyebarkan virus corona.

Total jumlah kasus positif COVID-19 di Riau hingga Senin siang ada 53 kasus, terdiri atas 22 orang masih dirawat, 26 orang sehat dan sudah dipulangkan ke rumah masing-masing, sedangkan yang meninggal dunia ada lima orang. Kasus paling banyak di Pekanbaru, yakni 21 kasus positif dan tiga di antaranya meninggal dunia.

Sedangkan untuk pasien dalam pengawasan (PDP), masih ada sebanyak 155 orang dirawat, sedangkan yang meninggal dunia 89 orang.

Sementara itu, jumlah orang dalam pemantauan (ODP) ada sebanyak 10.590 orang yang harus melakukan karantina 14 hari secara mandiri.

Baca juga: Bertambah satu, kasus COVID-19 di Pekanbaru bertambah jadi 20 orang
Baca juga: Wali Kota Pekanbaru perpanjang PSBB 14 hari lagi

Pewarta: FB Anggoro
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020