sangat miris ketika mengetahui 500 TKA justru diizinkan bekerja
Jakarta (ANTARA) - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyayangkan rencana kedatangan 500 tenaga kerja asing (TKA) dari China ke Indonesia di tengah pandemi COVID-19.

"Di mana di saat pandemi ini, orang asing tidak boleh masuk ke Indonesia. Begitu pun sebaliknya, orang Indonesia tidak boleh pergi ke luar negeri. Maka sangat miris ketika mengetahui 500 TKA justru diizinkan bekerja di Indonesia," kata Presiden KSPI Said Iqbal melalui keterangan pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Minggu.

Ia menilai masuknya TKA mencederai rasa keadilan rakyat dan buruh Indonesia. Terlebih lagi, hal itu direncanakan di tengah pandemi COVID-19 yang telah menyebabkan ratusan orang meninggal dunia dan jutaan buruh Indonesia terancam kehilangan pekerjaan.

Ia mengatakan alasan KSPI menolak masuknya TKA asal China untuk bekerja di perusahaan nikel di Kabupaten Konawe adalah karena hal itu menyalahi status bencana yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi yang seharusnya melarang kedatangan orang dari luar negeri, begitu juga sebaliknya.

Baca juga: Anggota DPR: datangkan TKA ganggu semangat lawan COVID-19
Baca juga: PDI-P minta pemerintah tunda kedatangan TKA China


Kemudian, alasan lainnya adalah karena rencana tersebut juga menyalahi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

"Alasan Plt Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tidak ada tenaga kerja skills workers serta tidak ada orang Indonesia yang bersedia bekerja di perusahaan tersebut justru semakin menegaskan adanya pelanggaran terhadap UU Ketenagakerjaan,” ujarnya.

KSPI mengatakan di dalam UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa setiap satu orang TKA seharusnya didampingi oleh tenaga kerja dari warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping, yang bertujuan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari TKA.

Oleh karena itu, Kemenaker, menurut dia, seharusnya wajib melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA tersebut.

"Dengan demikian, akan terjadi transfer of job dan transfer of knowledge. Maksudnya, kalau TKA ini sudah selesai dalam waktu 2-3 tahun akan ada tenaga kerja asal Indonesia yang bisa menggantikannya," katanya.

Sehingga pekerjaan yang sebelumnya dikerjakan oleh TKA bisa dikerjakan kemudian dilanjutkan oleh tenaga kerja asal Indonesia.

Baca juga: F-PPP DPR nilai rencana kedatangan 500 TKA China lukai perasaan publik
Baca juga: Bamsoet: Tunda kedatangan 500 TKA China ke Sulawesi Tenggara


Sementara itu, dari sisi jumlah TKA yang mencapai 500 orang, Said menduga bahwa para calon pekerja tersebut merupakan pekerja kasar yang tidak memiliki keterampilan.

"Apalagi perusahaan nikel tempat tujuan TKA tersebut sudah bertahun-tahun beroperasi di Indonesia. Jadi rasanya tidak mungkin kalau tidak ada orang Indonesia yang tidak mampu atau tidak bersedia menempati posisi tersebut," ujarnya.

Untuk itu, KSPI menyayangkan rencana kebijakan yang telah dikeluarkan Kemenaker dan kementerian terkait lainnya yang mengizinkan kedatangan 500 TKA tersebut.

“KSPI meminta dengan segala hormat kepada Presiden Jokowi untuk mengambil tindakan tegas kepada para pejabat di Kemenaker maupun kementerian terkait lainnya dengan cara dibebastugaskan dari pekerjaannya," katanya.

KSPI juga meminta Menaker dan para menteri terkait untuk membatalkan surat izin kerja dan surat izin masuk 500 TKA China tersebut.

Selain itu, mereka juga disarankan untuk meminta maaf kepada rakyat Indonesia atas kelalaian kebijakan tersebut. Terlebih lagi, kebijakan itu menimbulkan gejolak sosial dan kecemburuan dari para buruh lokal.

“Tentu KSPI bersama (mendukung) pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi untuk fokus melawan pencegahan penyebaran COVID-19, mendorong adanya perencanaan strategi untuk pencegahan darurat PHK, termasuk mendukung kebijakan stimulus untuk menangani COVID-19 dan kartu para kerja yang tepat sasaran," katanya.

Baca juga: Pemerintah didesak lakukan rapid test seluruh perusahaan ber-TKA China
Baca juga: Fraksi PKS DPR: Pemerintah harus batasi pergerakan WNA masuk Indonesia
Baca juga: 10 TKA asal China dipulangkan saat hendak masuk Morowali Utara

Pewarta: Katriana
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020