Ibu Gubernur terus berkomunikasi dengan kepala daerah Malang Raya. Surat pengajuan PSBB, sampai kemarin belum ada surat masuk
Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus menjalin komunikasi intensif dengan tiga kepala daerah di Malang Raya, sehubungan dengan rencana pengajuan penerapan skema Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elistianto Dardak mengatakan bahwa hingga saat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur belum menerima berkas pengajuan PSBB dari tiga daerah yakni Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu.

Baca juga: Pakar UB: Ada tiga syarat PSBB di Malang Raya bisa sukses dan efektif

"Ibu Gubernur terus berkomunikasi dengan kepala daerah Malang Raya. Suratnya (pengajuan PSBB), sampai kemarin belum ada surat masuk," kata Emil, di Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu.

Sebagai catatan, tiga kepala daerah Malang Raya yakni Wali Kota Batu, Wali Kota Malang, dan Bupati Malang sepakat mengajukan PSBB ke Kementerian Kesehatan, melalui Gubernur Jawa Timur.

Emil menjelaskan, jika nantinya pelaksanaan PSBB di Malang Raya tersebut disetujui oleh Kementerian Kesehatan, masyarakat Malang Raya diimbau tidak khawatir. Pasar-pasar rakyat yang ada di wilayah Malang Raya, dipastikan tetap beroperasi.

Baca juga: Malang Raya sepakat ajukan PSBB

"Saya tegaskan dengan PSBB, pasar rakyat itu akan tetap beroperasi. Jadi tidak perlu berfikir jika diterapkan PSBB, maka masyarakat tidak bisa berbelanja," kata Emil.

Masyarakat Malang Raya diimbau tetap tenang, dan tidak panik serta menimbun bahan kebutuhan pokok sebelum PSBB. Pemerintah Provinsi Jawa Timur, memastikan bahwa belanja masyarakat untuk kebutuhan pokok selama PSBB akan tetap bisa dilakukan.

"Orang masih bisa belanja, dan memenuhi kebutuhan pokok. Jangan sampai wacana PSBB ini membuat kita panik," kata Emil.

Saat dikonfirmasi terkait apakah Jawa Timur perlu menerapkan PSBB sebagai satu kesatuan wilayah seperti yang diterapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Emil menyatakan saat ini belum ada rencana seperti yang dilakukan Pemprov Jabar tersebut.

Baca juga: Pasien positif COVID-19 di Kota Malang bertambah satu orang

"Semua opsi kita pertimbangkan setiap hari. jadi tidak bisa bilang, kita akan, atau tidak menerapkan (kebijakan) seperti itu," ujar Emil.

Beberapa waktu lalu, tiga kepala daerah Malang Raya sepakat untuk mengajukan PSBB. Kesepakatan itu, merupakan hasil rapat bersama perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur yang difasilitasi oleh Badan Koordinasi Wilayah III Malang (Bakorwil).

Di wilayah Malang Raya, berdasarkan data Pemerintah Provinsi Jawa Timur, terdapat 55 kasus positif COVID-19, di mana sebanyak 19 orang dinyatakan sembuh, empat orang meninggal, dan sisanya masih dalam perawatan.

Baca juga: Pasien positif COVID-19 di Kota Malang bertambah tiga orang

 

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020