Nah, kalau tidak bisa maka tidak bisa dipastikan dilaksanakan di Desember 2020
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan bahwa peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) sebagai payung hukum harus diterbitkan pada April ini jika pemilihan kepala daerah (pilkada) dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

"Apa yang disusun KPU kan dengan perhitungan bahwa COVID-19 selesai sehingga kita hanya memindahkan jadwal yang semula bulan September 2020 ke jadwal yang baru. Semua itu dalam kondisi normal, dihitung dengan waktu yg cukup," kata Ketua KPU RI Arief Budiman, di Jakarta, Minggu.

Persoalannya, kata dia, sejauh ini tidak ada yang bisa memastikan kapan pandemi COVID-19 usai dan kapan Perppu sebagai payung hukum penundaan pilkada keluar.

Baca juga: KPU minta diberi kewenangan tetapkan waktu pemungutan suara

"KPU sudah membuat target-targetnya, April sudah harus keluar kalau mau dilaksanakan bulan Desember. Nah, kalau tidak bisa maka tidak bisa dipastikan dilaksanakan di Desember 2020," katanya.

Arief memahami bahwa penyusunan Perppu tersebut memang butuh proses yang tidak singkat dan saat ini sedang dalam proses penggodokan.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pemungutan suara pilkada, yang semula pelaksanaannya pada 23 September menjadi 9 Desember 2020.

Mengenai penentuan pilkada diundur pada 9 Desember 2020, kata dia, sudah berdasarkan memiliki tolok ukur sebagai salah satu konsideran, yakni penetapan masa darurat bencana nasional sampai 29 Mei 2020 seiring dengan pandemi COVID-19.

Namun, diakui Arief, ada kemungkinan masa tanggap darurat diperpanjang sehingga akan memengaruhi apa yang sudah disepakati, termasuk pilkada serentak pada 9 Desember 2020.

"Tentu, kita akan melihat perkembangan sebelum 29 Mei 2020. Kita tidak bisa memprediksi apa yang terjadi nanti. Kita tunggu saja perkembangannya," katanya.

Bahkan, kata dia, setiap kebijakan yang akan diubah dan disesuaikan untuk membuat pilkada tetap terjaga kualitasnya memiliki konsekuensi-konsekuensi, mulai aspek anggaran hingga perubahan peraturan.

"Dan perubahan peraturan itu juga butuh waktu, harus dibahas dan dikonsultasikan dengan pemerintah dan DPR," katanya.

Namun, Arief mengingatkan bahwa dalam kurun pertengahan Mei hingga Juni 2020 pada jadwal kerja DPR RI merupakan masa reses sehingga kemungkinan akan kerepotan jika harus mengejar penyelenggaraan pilkada pada Desember mendatang.

Baca juga: KPU: Penyelenggara ad hoc pilkada diberhentikan sementara
Baca juga: Anggota KPU Rakasandi bersiap bantu Pilkada Serentak Desember 2020

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020