Jadi dalam ratasnya ada empat poin kesepakatan yang dihasilkan
Mataram (ANTARA) - Rapat terbatas (Ratas) antara Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan Faisalag Jamaah Tabligh Syura Alami wilayah setempat menghasilkan kesepakatan dalam pencegahan pandemi COVID-19.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto melalui siaran persnya yang diterima di Mataram, Kamis, mengungkapkan kesepakatan yang dihasilkan dalam ratas tersebut akan memberikan dampak positif bagi kemaslahatan masyarakat luas.

"Jadi dalam ratasnya ada empat poin kesepakatan yang dihasilkan," kata Artanto.
Baca juga: Gubernur NTB harapkan Mensos berikan BLT dalam bentuk sembako


Adapun penjelasan empat poin kesepakatan dari hasil Ratas Polda NTB dengan Faisalag Jamaah Tabligh Syura Alami NTB pada Rabu (15/4) sore, di Masjid Raya At-Taqwa Mataram, yaitu Malam Sabguzari/Markaz agar ditangguhkan dan diganti dengan membuat amalan di rumah.

Lalu, Musyawarah Markaz/Halaqah di Masjid Raya At-Taqwa Mataram diadakan terbatas oleh tim advokasi dan kesehatan dalam rangka mendukung Gugus Tugas COVID-19 Provinsi NTB.

Kemudian, jamaah yang sedang bergerak 40 hari/ 4 bulan/3 hari, agar ditangguhkan sampai dengan arahan baru dari Pemerintah.

Selanjutnya, bagi pekerja dakwah yang tidak mematuhi standar operasional prosedur (SOP) kesehatan penanganan COVID-19 dapat dikenakan sanksi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6/2018 tentang Karantina Kesehatan serta Pasal 212, Pasal 214, dan Pasal 218 KUHP tentang Melawan Petugas Saat Melaksanakan Tugas.

"Jadi kegiatan ini merupakan langkah persuasif kepolisian, mengingat penyebaran COVID-19 'kluster Gowa' terus mengalami peningkatan," kata Artanto.

Dalam kegiatannya, Polda NTB melaksanakan ratas dengan diwakilkan Direktur Intelkam Kombes Susilo Rahayu Irianto dan Direktur Binmas Kombes Benny Basir Warmansyah.
Baca juga: Polda NTB dirikan dapur lapangan di Masjid Islamic Center, bantu warga

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020