Bagi mereka yang masih bertahan di luar negeri, melalui Perwakilan RI di luar negeri wajib hukumnya membantu mereka, termasuk biaya kesehatan jika ada di antara mereka yang dinyatakan positif COVID-19.
Kupang (ANTARA) - Direktur Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia Gabroel Goa meminta agar negara wajib menyelamatkan pekerja migran Indonesia (PMI) di tengah pandemi COVID-19.

"Negara wajib menyelamatkan mereka dengan melaksanakan protokol kesehatan bagi PMI yang pulang atau dipulangkan, dengan cara melakukan karantina selama 14 hari dan mengecek kondisi kesehatan mereka sebelum dipulangkan ke kampung halaman masing-masing," katanya di Kupang, Sabtu.

Bagi mereka yang masih bertahan di luar negeri, kata dia, melalui Perwakilan RI di luar negeri wajib hukumnya membantu mereka, termasuk biaya kesehatan jika ada di antara mereka yang dinyatakan positif COVID-19.

"Dan jika di negara tempat PMI bekerja berkeras meminta mereka pulang, maka negara wajib menjemput mereka dan sesuai protokol kesehatan melakukan karantina selama 14 hari," katanya.

Dia juga mengimbau seluruh warga bangsa untuk tidak menolak pekerja migran di kampung halamannya dengan alasan COVID-19.

"Mereka semua adalah saudara kita yang harus diselamatkan," kata Sekretaris II Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (JarNas Anti TPPO) ini.

Padma Indonesia juga mengajak semua pemangku kepentingan untuk bekerja sama melakukan sosialisasi pencegahan, sekaligus ikut berpartisipasi aktif dalam bergotong-royong menyelamatkan korban COVID-19 melalui tim medis, demikian Gabroel Goa.

Baca juga: TNI kerahkan KRI jemput Pekerja Migran Indonesia dari Malaysia

Baca juga: Padma Indonesia: PMI yang meninggal mayoritas non prosedural

Baca juga: 35.995 PMI pulang lewat Kepri

Baca juga: BP2MI-pemda kerja sama awasi karantina mandiri PMI di daerah asal

Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020