Jakarta (ANTARA) - Suami Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah akan menjalani rehabilitasi narkoba terkait penggunaan psikotropika xanax.

Kanit II Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Polisi Maulana Mukarom
mengatakan, Bibi hanya menggunakan Xanax milik Vanessa, tapi tidak ikut menyimpannya.

"Saudara BB suami dari artis VA kami sarankan untuk menjalani Rehabilitasi sesuai dengan ketentuan Pasal 37 ayat 1 Undang-undang nomor 5 tahun 2007 tentang psikotropika," ujar Maulana di Jakarta, Kamis.

Maulana mengatakan, pada hasil tes urine Bibi positif mengandung psikotropika. Namun Bibi tak terbukti melanggar Pasal Undang-Undang Nomor 5 tahun 2007 tentang Psikotropika.

Baca juga: Vanessa Angel jadi tahanan kota
Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila Vanessa Angel menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/4/2019). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). ANTARA FOTO/Moch Asim/hp.
Pasal tersebut berbunyi "barang siapa secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan membawa psikotropika dipenjara paling lama lima tahun".

Sementara Bibi hanya menggunakan barang psikotropika dari Vanessa. "Status dari saudara BB adalah saksi," ujar Alan.

Selebriti Vanessa Angel menjadi tahanan kota atas kasus kepemilikan psikotropika golongan IV, yakni xanax tanpa resep dokter.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, status Vanessa berdasarkan pertimbangan situasi wabah COVID-19 dan usia kehamilannya yang menginjak enam bulan.
Baca juga: Vanessa Angel jadi tersangka kasus narkoba

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020