Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sikka menyiapkan lahan pekuburan seluas tujuh hektare yang dikhususkan bagi pasien yang meninggal akibat COVID-19.

"Kami sudah siapkan lahan seluas tujuh hektare di Kecamatan Alok untuk lokasi penguburan pasien COVID-19 yang meninggal. Tetapi, kita berharap jangan sampai ada yang meninggal," kata Sekretaris Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sikka Petrus Herlemus saat dihubungi dari Kupang, Rabu.

Ia mengatakan bahwa pemerintah tak ingin ada korban yang terjangkit virus mematikan itu, namun di satu sisi harus menyiapkan dari awal berbagai hal yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 itu.

Baca juga: Pemkot Tangerang siapkan lokasi khusus pemakaman jenazah COVID-19

Baca juga: MUI: Pemulasaraan jenazah di daerah rawan COVID-19 agar pakai APD

Baca juga: Puan: Prosedur pemakaman jenazah COVID-19 harus disosialisasikan


Mengingat saat ini banyak sekali penolakan terhadap pasien COVID-19 yang meninggal dunia untuk dikuburkan di tempat pemakaman umum.

Petrus yang juga menjabat sebagai Kadis Kesehatan Kabupaten Sikka itu menyatakan bahwa Pemda Sikka memang sudah menyiapkan hal tersebut karena sudah kewajiban pemerintah.

"Kita harus siap dari hulu dan hilir, salah satunya dengan cara mempersiapkan lahan kosong untuk penguburan pasien COVID-19 yang meninggal jikalau ada," kata dia.

Pemda Sikka juga melakukan pencegahan terhadap masuknya virus corona, salah satunya memperketat pintu masuk ke wilayah itu khususnya melalui pelabuhan dan lapangan terbang di kabupaten itu.

Sementara itu terkait dengan 233 penumpang kapal Pelni KM Lambelu yang baru diturunkan dari kapal tersebut pada Selasa (7/4) kemarin saat ini sudah dikarantina di gedung khusus dan akan dipantau terus selama 14 hari ke depan.*

Baca juga: Ekuador bangun pemakaman darurat selama pandemi corona

Baca juga: Tindakan menolak pemakaman PDP corona bisa dipidana

Baca juga: Pemkab Karawang siapkan lokasi pemakaman khusus jenazah COVID-19

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020