Pemberlakuan ini sudah jalan dua pekan, jadi hanya warga setempat saja yang boleh keluar masuk
Jakarta (ANTARA) - Sejumlah rukun warga (RW) di kawasan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat melarang warga dari luar untuk keluar masuk ke wilayah setempat guna mengantisipasi penyebaran COVID-19.

"Pemberlakuan ini sudah jalan dua pekan, jadi hanya warga setempat saja yang boleh keluar masuk," kata Yongki salah seorang petugas jaga di RW 01 Kelurahan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Rabu.

Ia mengatakan apabila ada warga yang memesan makanan, minuman atau barang menggunakan ojek daring, maka harus menjemput ke pintu pagar. Sebab, pengemudi ojek juga dilarang masuk.

Selain melarang warga lain masuk, RW 01 juga menyediakan bak air cuci tangan berserta sabun di pintu jaga. Kemudian terdapat pula poster edukasi terkait COVID-19.

Hal senada juga dikatakan Parno (65) petugas jaga di RW 02 Kelurahan Pasar Baru, Jakarta Pusat. Ia mengatakan selain warga setempat dilarang masuk ke wilayah itu.
Seorang pengemudi ojek daring tertahan tidak bisa masuk menggunakan sepeda motor di pintu masuk RW 02 Kelurahan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2020). (FOTO ANTARA/Muhammad Zulfikar)


"Pemberlakuan ini sudah sekitar dua pekan. Kami khawatir terhadap penyebaran virus," ujar dia.

Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta secara resmi baru akan diterapkan pada Jumat (10/4).

Namun, pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah pintu masuk di sekitar kawasan Pasar Baru sudah ditutup warga sejak dua pekan terakhir. Meskipun demikian, aktivitas pertokoan dan jual beli di kawasan itu malah mulai tampak ramai dibandingkan dua pekan terakhir.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menetapkan PSBB di DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

Penetapan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang ditandatangani oleh Menkes Terawan Agus Putranto tanggal 7 April 2020.

Baca juga: Kemarin pemerintah tetapkan PSBB di DKI Jakarta, warga diminta patuh

Baca juga: Anies siapkan 105 pasar selama penerapan PSBB di Jakarta

Baca juga: PSBB Jakarta diharapkan diperluas ke Bodetabek

Baca juga: Jaga jarak, kendaraan pribadi diizinkan beroperasi saat PSBB di DKI

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020