Tanjungpinang (ANTARA) - Sat Reskrim Polres Tanjungpinang, Kepri, mengamankan seorang pria berinisial WP (29), warga setempat karena menghina Presiden RI Joko Widodo melalui jejaring sosial.

"Pelaku diamankan di kediamannya, Sabtu malam kemarin," kata Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Panindra, Senin.

Ia mengatakan WP memposting gambar Jokowi di laman facebooknya. Namun, konten yang dimuat pelaku tersebut mengandung unsur penghinaan.

Baca juga: Polda Jateng tangguhkan penahanan mahasiswa penghina Presiden
Baca juga: Polisi tahan ibu terkait kasus penghinaan Presiden
Baca juga: Unnes menonaktifkan dosen penghina presiden


Aksi pelaku terpantau oleh tim patroli Cyber Troops Polres Tanjungpinang. Perbuatan pelaku telah melanggar pasal 45 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.

"Pelaku tidak ditahan, hanya wajib lapor. Tapi proses hukum tetap berjalan," tegas Rio.

Rio juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bijak menggunakan media sosial, dengan tidak memuat gambar atau tulisan yang berpotensi melanggar hukum.

"Saat ini kami gencar patroli cyber, salah satunya untuk menangkal hoaks di tengah pandemi COVID-19," tegasnya.


Sementara itu, pelaku WP sudah menyampaikan permintaan maafnya kepada Presiden RI dan semua lapisan masyarakat Tanjungpinang terkait perbuatannya tersebut.

Permintaan maaf disampaikan WP di kantor Polres Tanjungpinang melalui video singkat yang diunggah ke media sosial.

"Saya mohon maaf, saya tidak bermaksud menghina Pak Presiden, awalnya hanya untuk lelucon semata," ucapnya.

Pewarta: Ogen
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020