Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat membebaskan 133 warga binaannya melalui program asimilasi dan integrasi sebagai upaya pencegahan penyebaran Corona virus disease 2019 (COVID-19) di lingkungan lapas setempat.

Kepala Lapas Cikarang Nur Bambang Supri Handono di Cikarang, Senin, mengatakan kebijakan ini berdasarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

"Serta surat edaran Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 Tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulan Penyebaran Covid-19 dengan melakukan pendataan narapidana yang memenuhi syarat," ungkapnya.

Dia menjelaskan dari total 133 warga binaan yang dibebaskan 31 di antaranya merupakan narapidana kategori perkara narkotika, sementara 102 lainnya merupakan narapidana dengan perkara pidana umum.

"Dari 133 warga binaan yang memenuhi syarat program tersebut 3 di antaranya anak-anak, sisanya dewasa. Terhitung hari ini warga kami berjumlah 1.536 dari sebelumnya 1.669 orang," katanya.

Nur Bambang merinci proses pembebasan itu dilakukan secara bertahap terhitung mulai Rabu (1/4) terhadap 20 warga binaan yang dilanjutkan pada tiga hari berikutnya sebanyak 55 warga kemudian sehari setelahnya sebanyak 23 warga dan terbaru pada hari ini sebanyak 35 warga binaannya.

"Mereka menjalani asimilasi di rumah. 32 warga binaan pemasyarakatan di antaranya sudah mendapatkan SK Integrasi hanya tinggal menunggu waktu menjalani integrasinya," kata dia.

Sebelum dilepas untuk menjalankan asimilasi di rumah, warga binaan terlebih dahulu dicek kesehatannya oleh tim medis Lapas Cikarang dan dibekali masker. Mereka juga mendapatkan pengarahan mengenai tujuan pelaksanaan pemberian asimilasi di rumah dalam kondisi wabah COVID-19.

"Jadi bukan sekedar menghindarkan lapas dari penyebaran COVID-19 melainkan upaya penyelamatan terhadap narapidana dan anak yang berada di Lapas Cikarang. Selama menjalani asimilasi di rumah mereka tidak diperkenankan bepergian keluar rumah dan diharuskan mengisoloasi diri secara mandiri guna memutus rantai penyebaran COVID-19," ucapnya.

Nur Bambang menggarisbawahi pembebasan ratusan narapidana dilakukan sesuai dengan persyaratan integrasi yakni warga binaan yang mengikuti program pembauran narapidana dalam masyarakat atau asimilasi ini telah menjalani 2/3 masa tahanan yang jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 dan anak yang 1/2 masa pidananya juga jatuh hingga tanggal tersebut.

Kemudian narapidana dan anak yang tidak terikat dengan PP 99 Tahun 2012 yang tidak sedang menjalani subsider bukan WNA. Serta pelaksanaan asimilasi di rumah dan dituangkan dalam SK Asimilasi yang diterbitkan pihaknya.

Baca juga: Menkumham ingatkan tak boleh ada pungli pembebasan narapidana

Baca juga: Asimilasi rumah bagi 63 napi di Sulbar

Baca juga: Bahar Smith tetap ditahan, saat puluhan napi Lapas Cibinong dibebaskan

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020