Langkat (ANTARA) - Sebanyak 88 narapidana di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tanjung Pura Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dibebaskan sesuai Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020, dalam upaya pencegahan dan penanggulangan virus corona atau COVID-19.

"Hingga hari ini sudah 88 narapidana atau warga binaan yang sudah kami bebaskan," kata Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tanjung Pura Langkat Parlindungan Siregar melalui Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Iriadi di Tanjung Pura, Sabtu.

Baca juga: 30 ribu napi dan anak akan dibebaskan di tengah wabah COVID-19

Iriadi menjelaskan pembebasan narapidana dan anak tersebut melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

Hal tersebut, kata dia, berdasarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 dan Kepmenkumham Nomor: M.H.H-19-PK.01.04.04 Tahun 2020, dan sama sekali tidak dipungut biaya apapun.

Baca juga: Ahli hukum sebut pembebasan napi karena alasan COVID-19 kurang tepat

"Pembebasan 88 narapidana ini berjalan dengan lancar dan diharapkan nantinya mereka selama 14 hari tetap berada di rumah untuk melakukan isolasi diri dan tidak keluar rumah," katanya.

Ia mengatakan narapidana yang dibebaskan tersebut adalah yang telah memenuhi persyaratan. Mereka ditahan karena kasus narkotika, pencurian, KDRT, perjudian, penggelapan, penadahan, pengancaman, dan pencurian dengan kekerasan.

Baca juga: 30.000 napi dibebaskan, anggaran negara hemat Rp260 miliar

"Selain itu, napi yang dibebaskan tersebut akan selesai masa hukumannya. Pembebasan ini disaksikan oleh pihak kepolisian," katanya.

Pewarta: Juraidi dan Imam Fauzi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020