Makassar (ANTARA) - Salah seorang mantan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, dari Partai Hanura, Alex Palinggi dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani perawatan intesif di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Wahidin Sudirohusodo akibat batuk dan sesak nafas seperti gejala Coronavirus Disease (COVID-19).

"Masuk (almarhum) opname malam tadi, karena batuk," ujar istrinya, Jeany Fatima saat dihubungi di Makassar, Selasa.

Ia menuturkan, saat itu dokter yang merawatnya mengatakan ada sesak dan batuk. Saat masuk rumah sakit ditempatkan di Private Care Center Wahidin Sudirohusodo.

"Waktu itu (saat masuk RS), dokter bilang ada sesak. Meninggal di rumah sakit, tidak boleh lihat toh. Dirawat di Wahidin, Private Care Center," ujarnya.

Ia tidak percaya bahwa suaminya meninggalkannya begitu cepat, padahal sudah berkomunikasi dengan anaknya pagi tadi sebelum dikabarkan meninggal dunia.

"Tadi pagi di telepon dokter sudah pergi (meninggal). Saya tidak percaya sekali. Tadi jam 7 pagi masih bicara dengan anaknya," ungkap dia.

Saat ditanyakan, apakah itu saat pasien yang masuk rumah sakit memiliki gejala COVID-19, kata dia, tidak mengetahui pasti. Jelasnya, saat meninggal langsung dimakamkan, tidak dibawa ke rumah duka.

"Kan kalau COVID langsung ke pemakaman. Paling di Pannara (dimakamkan) ada tempat mamanya, di sana," tutur Dosen Komunikasi Unhas itu.

Saat ingin memastikan apakah pasien tersebut positif COVID-19 atau masuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP), belum ada pihak yang berwenang berkomentar soal ini.

Sementara jasad almarhum diketahui proses pemulasan jenazah melalui protokol COVID-19 dengan dibungkus plastik dan menggunakan peti jenazah. Rencananya, saat ingin dikebumikan di Pemakaman Pannara Antang, almarhum ditolak keras dari warga sekitar, karena mendapat kabar bahwa terinfeksi corona.

Dikabarkan jenazahnya sempat dibawa kembali ke RSUP Wahidin Sudirohusodo, tetapi belakangan jasad almarhum akhirnya dimakamkan di Pekuburan Umum Panaikang dengan tim medis menggunakan protokol mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) saat dikubur.

Dikonfimasi terpisah, Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unhas Makassar Ansariadi mengatakan, penanganan jenazah pasien COVID-19 tentu sudah melalui prosedur secara aman sesuai standar organisasi kesehatan WHO yang juga diterapkan di Indonesia termasuk pemakamannya.

"Seusai SOP tentu dijamin dalam hal penanganan jenazahnya termasuk petugas medis harus mengenakan APD. Jenazah juga setelah dikafani, lalu dibungkus dengan plastik kedap air, agar cairan dari tubuhnya tidak keluar. Selanjutnya, dibungkus ulang plastik kemudian dimasukkan dalam peti lalu dikuburkan," ujarnya menjelaskan.

Untuk itu, ia meminta masyarakat tidak perlu khawatir atas proses penaganan jenazah COVID-19 hingga pemakaman, asalkan sesuai protokol standar maka semua terjamin tidak akan ada penularan. Masyarakat diimbau agar tetap tenang dan tetap tinggal di rumah mengikuti anjuran pemerintah.

"Kalau sudah dipastikan tidak ada cairan yang keluar dari tubuh jenazah dan terbungkus rapat dengan plastik maka itu dipastikan aman dan tidak menular. Proses penguburannya juga harus mengunakan APD sesuai protap," tambahnya.
Baca juga: Anggota DPRD Jabar Gatot Tjahyono wafat diduga terkena COVID-19
Baca juga: Kemarin, dokter meninggal hingga anggota DPRD ditangkap polisi
Baca juga: DPRD Sulsel apresiasi Pembatalan Ijtima Asia

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2020