"Dari tiga perkara tersebut masing-masing tersangka satu orang dari tiga perusahaan yang bertanggungjawab," ...
Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah telah menyerahkan berkas tiga kasus perusahaan yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan pada 2019 kepada Kejaksaan Tinggi setempat.

"Dari tiga perkara tersebut masing-masing tersangka satu orang dari tiga perusahaan yang bertanggungjawab," kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan di Palangka Raya, Senin.

Adapun kasus pemkaaran lahan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Kalteng yakni PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK), PT Sawit Sejahtera (KSS) dan PT Gawi Bahandep Sawit Meker (GBSM). Satu dari tersangka yang sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan di Mapolda Kalteng, dari perusahaan PT GBSM dari Kabupaten Seruyan terkendala dalam pelimpahan.

"Terkendalanya karena dalam penanganan kasus COVID-19 Rutan Klas IIA Palangka Raya tidak menerima tahanan, guna mengantisipasi penyebaran virus berbahaya tersebut," kata Hendra.
Baca juga: Polda Kalteng tahan delapan dari 31 tersangka pembakar lahan

Dengan kondisi darurat penanganan COVID-19, maka satu tersangka dari PT GBSM tersebut tetap dititipkan di rumah tahanan Mapolda Kalteng guna menghindari penyebaran virus tersebut.

Hendra mengungkapkan, dalam perkara tersebut tidak lain adalah bentuk keseriusan pihak Polda Kalteng dalam menegakkan perkara karhutla yang selama ini banyak merugikan masyarakat dari berbagai aspek.

Aspek tersebut seperti perekonomian, kesehatan serta berbagai hal lainnya yang selama ini melanda wilayah Kalteng apabila karhutla tersebut melanda provinsi yang memiliki luas dua kali pulai jawa itu.

"Sesulit apapun dalam pengungkapannya dalam perkara Karhutla, namun sudah atensi dari pusat kami akan tetap melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku," bebernya.
Baca juga: Gubernur Kalteng: Tindak tegas pembakar lahan tanpa pandang bulu

Mantan Kapolres Kapuas itu juga menambahkan, pihaknya tidak akan menutup mata serta tidak pandang bulu dalam penegakan karhutla, baik perusahaan maupun perseorangan.

Apalagi pada 2020 ini menghadapi musim kemarau yang diprediksi akan melanda Provinsi Kalteng dalam waktu cukup lama, akan benar-benar diantisipasi agar benar-benar tidak terjadi lagi.

"Kalau bencana COVID-19 belum selesai ditambah masalah karhutla tentunya akan membuat kita resah. Maka dari itu lebih baik kita mengantisipasi terlebih dahulu, agar persoalan karhutla tidak terjadi seperti tahun lalu," demikian Hendra.
Baca juga: Gubernur tak miliki kewenangan mencabut izin korporasi perkebunan
 

Pewarta: Kasriadi/Adi Wibowo
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2020