Padang, (ANTARA) - Anggota DPRD Kota Padang Edmon mengimbau perangkat RT dan RW lebih memperketat pengawasan pendatang di permukiman masing-masing dalam rangka mencegah penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

"Para Ketua RT dan RW lebih detail mengawasi warga yang baru datang dari luar daerah apalagi dari daerah terjangkit," ujarnya di Padang, Jumat.

Baca juga: Maluku batasi akses keluar masuk wilayah guna cegah penularan COVID-19

Menurut dia, perangkat RT dan RW lebih tahu kondisi warganya dan jika ada yang berasal dari daerah terjangkit diminta melapor ke puskesmas terdekat sebagai pelaku perjalanan dari daerah terjangkit.

"Ini sejalan dengan imbauan gubernur Sumbar yang meminta para perantau menahan diri untuk pulang kampung terlebih dahulu hingga situasi kondusif," ujarnya.

Ia mengatakan saat ini semua pihak harus bahu membahu mengantisipasi berkembangnya wabah corona.

Masyarakat juga diminta melakukan pembatasan untuk berkunjung ke lokasi keramaian dan lebih banyak di rumah dalam rangka pembatasan sosial, katanya.

Sebelumnya Pemerintah Kota Padang secara resmi menetapkan status kejadian luar biasa Corona Virus Disease (COVID-19) setelah ditetapkannya salah seorang warga kota positif terjangkit.

Baca juga: Santri Pesantren Tebuireng dipulangkan untuk cegah penularan COVID-19

Pemerintah Kota Padang menetapkan Kota Padang sebagai daerah kondisi yang sangat tinggi potensi penularan COVID-19 dan secara faktual karena ada warga Kota Padang yang positif terpapar, kata Wali Kota Padang Mahyeldi di Padang, Kamis malam usai rapat bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah.

Menurut dia berdasarkan laporan Dinas Kesehatan Padang terkait kondisi penyebaran, dan ancaman penularan COVID-19 di wilayah Kota Padang sudah sampai taraf berpotensi berat untuk terpapar, karena sudah satu orang positif dan dua lainnya dalam perawatan.

Menindaklanjuti status KLB Pemerintah Kota Padang meminta penerapan pembatasan sosial kepada seluruh warga, kata dia.

Pemkot Padang meminta Pengurus masjid di Kota Padang mengganti shalat Jumat dengan shalat Zuhur untuk masa waktu dua minggu ke depan.

Ia menjelaskan penghentian sementara shalat Jumat mengacu kepada Taushiyah MUI yang meminta umat untuk mencegah COVID-19.

Baca juga: Wali Kota Padang sumbangkan gaji enam bulan untuk penanganan COVID-19

Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020