Ambon (ANTARA) - Gubernur Maluku Murad Ismail mengeluarkan maklumat mengenai penanggulangan COVID-19 yang antara lain mencakup pembatasan akses keluar masuk wilayah provinsi guna mencegah penyebaran virus corona tipe baru (SARS-CoV-2) penyebab COVID-19.

Menurut Maklumat Gubernur Maluku No.443.1-18 tahun 2020 yang diterima ANTARA di Ambon, Jumat, upaya pencegahan, penanggulangan, dan pengendalian penyebaran COVID-19 antara lain dilakukan dari pintu masuk dan keluar wilayah Provinsi Maluku.

Dalam upaya mencegah, menanggulangi, dan mengendalikan penyakit itu, Gubernur Maluku menginstruksikan penundaan dan atau pembatasan perjalanan ke wilayah Provinsi Maluku dan keberangkatan keluar wilayah Maluku kecuali untuk hal-hal yang bersifat penting dan urgen.

Selain itu, setiap orang yang masuk ke wilayah Maluku wajib melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari dengan pengawasan dari keluarga dan petugas puskesmas setempat.

Sedangkan orang dari daerah lain yang masuk ke wilayah Maluku diwajibkan menjalani karantina selama 14 hari di fasilitas yang telah disediakan oleh Pemerintah Provinsi Maluku. Pemerintah Provinsi menanggung biaya perawatan mereka selama masa karantina.

"Pastinya, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka akan dilakukan tindakan sesuai peraturan perundang - undangan," kata Gubernur.

Ketua Ketua Gugus Tugas Pencepatan Penanganan COVID-19 Maluku, Kasrul Selang, menyatakan bahwa ada satu kasus positif COVID-19 di Maluku dan penderitanya masih menjalani perawatan di ruang isolasi RSUD dr.M. Haulussy Ambon.

Selain itu ada tiga pasien dalam pengawasan (PDP) --orang yang datang dari daerah penularan dan menunjukkan gejala sakit serupa COVID-19-- yang menjalani perawatan di RSUD dr. Haulussy.

Sementara jumlah warga dengan status sebagai orang dalam pemantauan (ODP) --orang yang datang dari daerah penularan COVID-19-- hingga 26 Maret 2020 tercatat ada 26 di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, 23 orang di Kota Ambon, masing-masing 16 orang di Kabupaten Buru dan Seram Bagian Barat, masing-masing enam orang di Kabupaten Maluku Tengah dan Kepulauan Aru, empat orang di Kota Tual, dan satu orang di Kabupaten Seram Bagian Timur.

Baca juga:
Polisi tutup belasan tempat hiburan malam cegah COVID-19 di Ambon
Pemprov Maluku siapkan 1.000 tempat tidur karantina warga luar

Pewarta: Alex Sariwating
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020