Serang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 50 kilogram (kg) dengan cara dibakar di depan Kantor BNNP Banten di Serang, Kamis.

Pemusnahan barang bukti hasil tangkapan petugas pada 18 Februari 2020 lalu di sebuah kantor agen perjalanan bus di Kota Tangerang tersebut, dipimpin langsung oleh Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana, serta didampingi dari perwakilan Kejati Banten, Polda Banten dan tokoh masyarakat.

"Dari pengungkapan barang bukti ganja seberat 50 kilogram, dari pengakuan tersangka ganja tersebut dikirim dari Aceh," kata Tantan.

Baca juga: Bea Cukai dan BNN menggagalkan penyelundupan 12 kg sabu-sabu di Aceh
Baca juga: Polda Aceh musnahkan satu ton ganja dam puluhan kilogram sabu
Baca juga: BNN Aceh musnahkan narkoba senilai Rp26 miliar


Menurut Tantan, 50 kilogram ganja tersebut didapat dari hasil sitaan di sebuah kantor Agen perjalanan bus PO PM di daerah Kota Tangerang.

Selain itu, lanjut Tantan, pihaknya juga telah berhasil menangkap dua tersangka yang berinisial MM (38) warga Jakarta Timur dan BW (23) warga Kota Bekasi, Jawa Barat. Keduanya berperan sebagai kurir.

"Kami mendapat laporan bahwa ada tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis ganja oleh dua pelaku asal Jakarta dan Bekasi. Dan kami langsung menangkap kedua pelaku serta membawa barang bukti tersebut," katanya.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari tanggal 18 Februari 2020, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada tindak pidana pengiriman narkotika berupa 50 kilogram paket ganja yang disamarkan dalam bentuk empat paket asam jawa.

Dari hasil pengakuan tersangka, paket ganja tersebut di kirim dari Aceh, yang merupakan milik warga binaan di wilayah Banten berinisial MF (36) dan ND (29).

Adapun barang bukti lainnya yang berhasil diamankan berupa, satu unit Toyota Calya warna abu-abu dengan No Pol B 2502 PKC, satu lembar STNK, dua kartu ATM BCA, satu buku rekening BCA, dua Kartu Tanda Penduduk (KTP), satu lembar Surat Tanda Terima dari pihak bus, enam unit handphone beserta sim card.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Tantan.

Pewarta: Mulyana
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020