...minat untuk menjadi calon independen atau perorangan pada Pilkada 2020 ini sangat tinggi, hingga satu daerah itu sampai empat pasang.
Banjarmasin (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Sarmuji mengungkapkan terdaftar 15 pasangan bakal calon mencoba lewat jalur perorangan di Pilkada serentak di provinsi itu.

Menurut dia di Banjarmasin, Sabtu, terbanyak pasangan bakal calon yang menyerahkan syarat dukungan untuk jalur perseorangan itu ada di Pilkada Hulu Sungai Tengah (HST), yakni, ada empat pasangan bakal calon.

"Kemudian yang kedua terbanyak itu di Pilkada Kabupaten Banjar, itu ada tiga pasang bakal calon perseorangan," ujarnya.
Baca juga: Bawaslu Kalsel: Pilkada kabupaten banyak calon hingga rentan sengketa

Sementara itu di Pilkada Kota Banjarmasin, Pilkada di Tanah Bumbu dan Pilkada di Kotabaru, masing-masing ada dua pasangan bakal calon perseorangan.

"Sisanya di Pilkada Banjarbaru dan Balangan hanya ada satu pasangan bakal calon perseorangan," ucap Sarmuji.

Memang kalau melihat kenyataan ini, imbuhnya, minat untuk menjadi calon independen atau perorangan pada Pilkada 2020 ini sangat tinggi, hingga satu daerah itu sampai empat pasang.
Baca juga: Gubernur Kalsel minta ASN jaga netralitas dalam Pilkada 2020

"Memang baru Pilkada ini ada satu daerah itu yang empat bakal calon perseorangan, tapi tidak masalah, kan hanya sekitar 35 ribu dukungan warga yang disyaratkan untuk Pilkada HST," ujarnya.

Namun tentunya, tegas Sarmuji, syarat dukungan tersebut akan diverifikasi baik secara administrasi dan faktual di lapangan, jika dalam prosesnya tidak sesuai ketentuan, maka bisa tereleminasi.

"Karena syarat dukungan yang dibatalkan oleh karena ganda atau dapat secara ilegal, maka tidak bisa diganti, jika tidak memenuhi syarat minimal jumlahnya 8,5 persen dari jumlah pemilih sah, maka gugur, tidak bisa daftar menjadi pasangan calon," katanya.
Baca juga: Kapolda Kalsel: Pertahankan kondusifitas jelang Pilkada serentak
Baca juga: Mantan Ketua KPU: Pemilu bukan untuk membuat perpecahan

Pemberi dan penerima uang di Pilkada sama-sama bisa dipidana


 

Pewarta: Sukarli
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2020