"Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjadwalkan sidang suap Wali kota Medan nonaktif, akan digelar pada Hari Kamis 5 Maret 2020," ujar Arief.
Medan (ANTARA) - Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Wali Kota Medan nonaktif DE, dalam kasus dugaan suap dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan tahun 2019, ke Pengadilan Tipikor Medan.

Panitera Muda Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Junain Arief, di Bandarlampung, Selasa, mengatakan berkas perkara kasus dugaan suap tersebut telah diterima dan dilakukan register.

Ia menyebutkan, setelah pelimpahan perkara itu, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan langsung menunjuk Abdul Azis sebagai Ketua Majelis, sedangkan Ahmad Sayuti dan Elias Silalahi sebagai Hakim Anggota.

"Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjadwalkan sidang suap Wali kota Medan nonaktif, akan digelar pada Hari Kamis 5 Maret 2020," ujar Arief.
Baca juga: KPK cegah satu orang keluar negeri terkait kasus Wali Kota Medan

Sedangkan perkara Kabag Protokoler Pemkot Medan SFS dijadwalkan sidangnya akan digelar pada Senin, 2 Maret 2020, di Pengadilan Tipikor Medan.

Sebelumnya, terdakwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan IA (47) dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) di Pengadilan Tipikor Medan, karena menyuap Wali Kota Medan DE.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Zainal Abidin, dalam tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (3/2) menyebutkan terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta atau subsider enam bulan kurungan.

Jaksa menyebutkan, terdakwa melakukan beberapa perbuatan dengan memberi sesuatu berupa uang sebesar Rp20 juta sebanyak empat kali (berjumlah Rp80 juta), sebesar Rp200 juta, Rp200 juta, dan sebesar Rp50 juta hingga jumlah seluruhnya mencapai Rp530 juta kepada DE Wali Kota Medan.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020