Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi tiga saksi soal aliran dana kepada pihak PT Waskita Karya dalam penyidikan kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan perseroan tersebut.

KPK pada hari Selasa memeriksa tiga saksi untuk tersangka mantan Kepala Divisi ll PT Waskita Karya Fathor Rachman (FR), yakni Kepala Divisi Infra III PT Waskita Karya Aris Mujiono, Direktur Utama Waskita Transjawa Toll Road Sapto Santoso, dan mantan pegawai Divisi II PT Waskita Karya Samsul Purba.

"Penyidik mendalami keterangan para saksi mengenai dugaan aliran dana dari para subkontraktor fiktif kepada PT Waskita Karya," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta.

Selain Fathor, KPK juga telah menetapkan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Fathor, Yuly, dan kawan-kawan diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.

Baca juga: KPK panggil Kadiv Infra III Waskita Karya kasus subkontraktor fiktif

Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain. Namun, tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini.

Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.

Atas subkontrak pekerjaan fiktif itu, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.

Selanjutnya, perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak, termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar.

Dari perhitungan sementara dengan berkoordinasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, diduga terjadi kerugian keuangan negara setidaknya sebesar Rp186 miliar.

Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.

Diduga empat perusahaan subkontraktor tersebut mendapat "pekerjaan fiktif" dari sebagian proyek-proyek pembangunan tol, jembatan, bandara, bendungan, dan normalisasi sungai. Total terdapat 14 proyek terkait dengan pekerjaan fiktif tersebut.

Baca juga: KPK dalami saksi soal mekanisme proyek Waskita libatkan subkontraktor

Baca juga: KPK panggil Direktur PT Waskita Realty Tri Hartanto

Baca juga: KPK panggil empat pegawai Waskita Karya saksi kasus proyek fiktif


Sebanyak 14 proyek itu, yakni proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi, Jawa Barat, proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22, Jakarta, proyek Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat, proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta, proyek PLTA Genyem, Papua, dan proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat.

Selanjutnya, proyek fly over Tubagus Angke, Jakarta, proyek fly over Merak-Balaraja, Banten, proyek Jalan Layang Non-Tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta, proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W 1, Jakarta, proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali, proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali, proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Atas perbuatannya, Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: KPK panggil 4 saksi proyek subkontraktor fiktif Waskita Karya

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020