Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Selasa, memeriksa Kepala Bagian Keuangan Depnakertrans, Lusmarina yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus 17 amplop senilai Rp108 juta. Kepala Kejari (Kajari) Jakbar, Sugiyono, membenarkan bahwa Selasa (3/2) pada 14.00 WIB, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Lusmarina. "Hari ini dia diperiksa, sedangkan saksi direncanakan Rabu (4/2) akan diperiksa juga," katanya. Kajari Jakbar menyatakan pemeriksaan ini untuk mengetahui motivasi dari tersangka terkait 17 amplop itu, apakah dirinya meminta atau menerima. "Kita akan mencari motivasi yang dilakukan oleh tersangka," katanya. Dikatakan, tersangka Lusmarina bisa dikenakan Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2000 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Kedua pasal itu bisa diarahkan terhadap tersangka," katanya. Ia menambahkan dijadwalkan Rabu (4/2), penyidik akan meminta keterangan dari saksi, antara lain, dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangkap tersangka. "Selain itu, penyidik juga akan meminta keterangan dari saksi Depnakertrans," katanya. Kasus itu bermula saat tersangka Lusmarina ditangkap oleh KPK pada Kamis (29/1), tengah menerima 17 amplop yang berisi total Rp108 juta dari kepala dinas di daerah seusai melakukan rapat koordinasi (rakor). Kemudian KPK menyerahkan perkara itu ke Kejari Jakbar, karena tersangka bukan penyelenggara negara. Saat ini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009