Makassar (ANTARA) - Gubernur Sulsel Prof HM Nurdin Abdullah memaafkan dan mencabut laporan kepolisian eks Kepala Biro Pembangunan Pemerintah Sulsel Jumras.

Jumras dilaporkan ke Polrestabes Makassar setelah memberi pernyataan tidak benar di hadapan sidang Panitia Hak Angket DPRD Sulsel tentang dana kampanye Rp10 miliar yang diterima Prof Nurdin Abdullah dari pengusaha.

Jumras kemudian mencabut pernyataannya itu dan menyatakan keterangannya di depan sidang Panitia Hak Angket DPRD Sulsel pada Juni 2019 itu tidak benar.

"Saya mohon maaf atas kesalahan saya Pak," ucap Jumras dalam pertemuannya dengan Prof HM Nurdin Abdullah berlangsung di Rumah Jabatan Gubernur, Selasa.

Atas permintaan maaf Jumras itu, Prof HM Nurdin Abdullah mengatakan, dirinya hanya melindungi rakyat.

"Tidak usah minta maaf. Allah saja pemaaf. Tidak ada sedikit pun rasa dendam di dalam hati saya," tuturnya.

Sebagai gubernur, Prof Nurdin Abdullah menjelaskan, tidak mungkin menghukum Jumras sebagai rakyatnya. Sebagai pimpinan, katanya, tidak pernah mengajarkan bawahan tentang hal-hal yang menyimpang.

"Tiap ketemu saya ini Jumras membawa daftar isian proyek dan saya selalu bilang kerja profesional. Tidak pernah saya arahkan untuk memenangkan orang-orang tertentu. Tidak ada kewenangan saya tentukan proyek," tegas Nurdin Abdullah.

Jumras tidak mampu menahan air mata ketika bertemu dan memeluk Prof Nurdin Abdullah. Kejadian ini disaksikan Sekda Sulsel Dr Abdul Hayat, kuasa hukum Nurdin Abdullah, dan penyidik Polrestabes Makassar.

"Saya meneteskan air mata karena begitu besar hatinya Pak Gub (Nurdin Abdullah) untuk menerima dan memaafkan saya," lanjut Jumras.

Baca juga: Gubernur Sulsel siap pecat oknum minta "cashbac" dan SPPD fiktif

Baca juga: Gubernur Sulsel ajak warga berdoa Indonesia terhindar virus corona

Baca juga: Nurdin Abdullah terpilih memimpin Persada Sulsel Diperiode Keempat

Pewarta: Abdul Kadir
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020