Sampai penutupan hanya pasangan Suhatril-Muhammad Tonic menyerahkan syarat dukungan ke KPU
Lubukbasung, (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, hanya menerima satu berkas syarat dukungan pasangan perseorangan untuk maju pada Pilkada 2020 hingga penutupan pada Minggu (23/2) pukul 24.00 WIB.

"Sampai penutupan hanya pasangan Suhatril-Muhammad Tonic menyerahkan syarat dukungan ke KPU," kata Ketua KPU Agam Riko Antoni di Lubukbasung, Senin.

Ia menambahkan, sebelumnya ada dua pasangan perseorangan yang mengambil pasword Silon KPU setempat. Kedua pasangan perseorangan itu yakni Suhatril-Muhammad Tonic dan Mishar-Syamsul Bahri.

Baca juga: KPU Agam luncurkan Pemilihan Bupati 2020

Namun, Mishar-Syamsul Bahri tidak menyerahkan syarat dukungan sampai penutupan dan operator pasangan itu tidak ada memasukkan data dukungan ke silon.

"Dukungan pasangan ini kosong di silon dan sebelumnya kita telah melakukan koordinasi dengan penghubung pasangan itu," ucapnya.

Ia menambahkan, Suhatril-Muhammad Tonic memiliki 34.413 dukungan dan sedang diperiksa oleh 16 tim.

Sementara syarat minimal calon perseorangan 31.028 dukungan yang tersebar di sembilan kecamatan atau 8,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) akhir Pemilu 2019 sebanyak 265.029 orang.

"Ini sesuai dengan PKPU No. 3 tahun 2017 tentang Pencalonan dan UU No. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota," tuturnya.

Baca juga: Komisioner-pegawai KPU Agam jalani tes urine

Setelah pemeriksaan syarat dukungan, tambahnya, akan dilanjutkan untuk memeriksa keabsahan nama dan KTP yang diusulkan. Verifikasi administasi dan fatwal ke lapangan.

Verifikasi fatwal ke lapangan itu melibatkan anggota PPK sesuai basis nagari masing-masing.

"Apabila verifikasi telah dilakukan dan berkas yang diajukan tidak ada permasalahan, maka KPU setempat memberikan surat tanda diterima dukungan dan surat ini syarat untuk mendaftar pada 16-18 Juni 2020," ujarnya.

Pewarta: Altas Maulana
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020