Payakumbuh, (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Payakumbuh, Sumatera Barat berhasil mengungkap 11 kasus narkotika saat gelar operasi Antik Singgalang yang dilaksanakan pada tanggal 7 hingga 20 Februari 2020.

Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan di Payakumbuh, Jumat, menyebutkan dari 11 kasus narkotika yang diungkap jumlah pelaku yang diamankan sebanyak 14 orang, salah satunya masih di bawah umur.

"Ini operasi selama 14 hari. Operasi Antik Singgalang ini dilakukan Polres se-Sumbar," kata dia saat ekspose kasus di Mapolresta Payakumbuh.

Ia mengatakan tiga di antara 14 orang pelaku yang ditangkap merupakan target operasi Polres Payakumbuh. Sedangkan lainnya merupakan orang baru yang berhasil ditangkap dari pengembangan kasus.

"Ada yang merupakan orang lama atau residivis, dan ada yang baru namun juga sudah lama bermain tapi baru berhasil diamankan sekarang," ujarnya.

Dari 11 kasus narkotika tersebut, barang bukti yang didapatkan yakni 14 barang bukti dengan tujuh paket ganja dan tujuh paket sabu sabu. Penangkapan dilakukan di delapan TKP yang tersebar di dua kecamatan di Payakumbuh, yakni Payakumbuh Utara dan Payakumbuh Barat.

"Ke-10 kasus narkotika diungkap oleh Polres dan satu lainnya diungkap oleh Polsek Kota Payakumbuh. Jumlah barang bukti ganja yang diamankan seberat 9,5 kilogram dan sabu seberat 50,62 gram," kata dia.

Kasat Resnarkoba Iptu Desneri menyebutkan pengungkapan pertama dilakukan pada 10 Februari atau berjarak tiga hari dari hari pertama dilaksanakan Operasi Antik Singgalang.

Pelaku yang diamankan berinisial N, NI, ZN, DO, WEP, VAS, RS, HL, AR, DS, PW, MS, SNP dan MI. Dari 14 pelaku, 12 orang masih remaja, satu orang di bawah umur dan satu orang berumur 53 tahun.

"Diperkirakan nilai dari barang bukti yang diamankan, yakni Ganja sekitar Rp19 juta dan sabu-sabu sekitar Rp70 juta," ujarnya.

Sampai saat masih ada tersangka yang masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, pihaknya belum dapat menyebutkan nama atau inisial dari DPO tersebut.

"Doa kan saja agar secepatnya bisa kita tangkap, sebab sampai saat ini tim kita masih melakukan pengejaran," sebutnya.

Pelaku yang ditangkap akan dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 ayat (2) pasal 112 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Karena itu, pelaku anak di bawah umur yang ditangkap tidak dilaksanakan diversi, karena ancaman hukuman lebih dari tujuh tahun penjara," ujarnya.

Baca juga: BNN Banten amankan empat tersangka pengiriman 50 kilogram ganja

Baca juga: BNN gagalkan penyelundupan 10 kg sabu dari Malaysia

Baca juga: BNN minta hukum mati polisi terlibat sindikat narkoba

Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020