Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal DPP PPP Arsul Sani menilai tidak tepat aturan yang ada dalam Pasal 170 Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, yang mengatur kewenangan agar PP bisa mengubah aturan di UU.

"Kalau saya baca rumusan di RUU tersebut, dilihat dari sisi UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Perundangan, menjadi bermasalah," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan, dalam UU no.12 tahun 2011 didefinisikan Peraturan Pemerintah (PP) adalah peraturan yang dibuat dalam rangka melaksanakan ketentuan UU.

Menurut dia, kalau ada PP yang menggantikan UU, itu berarti nabrak ketentuan yang ada dalam UU nomor 12 tahun 2011.

"Kemudian dari sisi sistem ketatanegaraan kita, tentu juga bermasalah, kalau Presiden itu bisa mengubah UU dengan peraturan pemerintah, itu namanya mensubordinasikan posisi DPR di bawah Presiden," ujarnya.

Dia menilai kalau ingin proses pembahasan sebuah UU cepat, bukan dengan mengubah UU dengan PP, namun di dalam UU itu yang terkait dengan hal-hal yang diatur di dalam RUU Omnibus Law, bisa dibuat proses perundang-undangan yang cepat.

"Misalnya kalau pemerintah berinisiatif untuk mengubah suatu ketentuan di dalam RUU Cipta Kerja itu nantinya, maka yang bisa dilakukan pemerintah adalah mengajukan RUU dan itu harus dibahas dengan super cepat, dan itu kemudian diatur di dalam RUU Omnibus Law tersebut," katanya.

Anggota Komisi III DPR RI itu menjelaskan dalam UU nomor 12 tahun 2011, kalau DPR ataupun pemerintah mengajukan UU, yang harus dilakukan adalah melakukan respon dalam waktu 60 hari.

Tenggat waktu tersebut menurut dia termasuk lama sehingga harus dikasih ketentuan khusus namun bukan dengan mengubah satu ketentuan UU dengan PP.

Dalam Pasal 170 ayat (1) RUU Ciptaker yang dikirimkan pemerintah ke DPR RI, disebutkan "Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini".

Pasal 170 ayat (2) berbunyi "Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah".

Pasal 170 ayat (3) berbunyi "Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan rakyat Republik Indonesia".

Baca juga: Mahfud MD tegaskan undang-undang tidak bisa diubah melalui PP

Baca juga: Mahfud: Kekeliruan RUU Cipta Kerja akan diperbaiki di DPR

Baca juga: Mahfud: Kekeliruan RUU Cipta Kerja akan diperbaiki di DPR

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020