"Keduanya kami tetapkan sebagai tersangka, tersangka Bud sebagai pelaku utama yang membakar kantor desa, sedangkan WG yang membantu pelaku utama," kata Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya AKBP Dony Eka Putra saat ekspose kasus pembakaran kantor desa,
Tasikmalaya (ANTARA) - Kepolisian Resor Tasikmalaya menangkap pelaku merupakan adik kakak dengan profesi sebagai guru berstatus PNS dan kepala desa, karena diketahui sengaja membakar bangunan Kantor Desa Neglasari, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat pada pertengahan Januari 2020.

"Keduanya kami tetapkan sebagai tersangka, tersangka Bud sebagai pelaku utama yang membakar kantor desa, sedangkan WG yang membantu pelaku utama," kata Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya AKBP Dony Eka Putra saat ekspose kasus pembakaran kantor desa, di Markas Polres Tasikmalaya, Senin.

Ia menuturkan, kepolisian telah cukup lama melakukan penyelidikan dan melibatkan Tim Puslabfor Mabes Polri untuk mengungkap kasus pembakaran Kantor Desa Neglasari yang terjadi Sabtu, 18 Januari 2020 dini hari.
Baca juga: Kantor KAN Nagari Talang di Sumbar ludes dibakar oleh warganya sendiri

Polisi, lanjut dia, berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti hasil dari uji laboratorium forensik mencurigai dua orang pelaku yakni kepala desanya sendiri WG (43) dan kakaknya Bud (53) yang diketahui sebagai guru berstatus PNS.

"Hasil penyelidikan yang dilakukan di lapangan serta diperkuat hasil uji laboratorium dari Puslabfor Mabes Polri bahwa diketahui jika kantor Desa Neglasari sengaja dibakar," kata Dony.

Ia mengungkapkan, polisi cukup mudah menangkap kedua pelaku tersebut meski tersangka Bud sempat melarikan diri ke sejumlah daerah, hingga akhirnya bisa ditangkap di Bungbulang, Kabupaten Garut, Minggu (9/2).

Hasil pemeriksaan sementara, kata Dony, tersangka sengaja membakar bangunan kantor desa untuk menghilangkan barang bukti berkas selama menjabat sebagai kepala desa sebelum Inspektorat memeriksa administrasi desa tersebut.

"Dua hari sebelum audit oleh Inspektorat terjadi pembakaran ini, muncul niat atau inisiatif menghilangkan barang bukti yang ada di kantor desa tersebut, seperti berkas laporan keuangan," katanya pula.
Baca juga: Kantor Polsek Tambelangan Sampang dibakar massa

Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka mendekam di sel tahanan Markas Polres Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 187 KUHP tentang barang siapa yang sengaja menimbulkan kebakaran bagi barang dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020