RUU Ciptaker justru disusun berlandaskan semangat desentralisasi
Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono mengatakan RUU Cipta Kerja yang baru diajukan pemerintah telah mempertimbangkan prinsip-prinsip desentralisasi dan otonomi daerah sesuai amanah UUD 1945.

"RUU Ciptaker justru disusun berlandaskan semangat desentralisasi. Kita ingin mengatur bahwa setiap layanan perizinan yang diselenggarakan oleh kementerian, lembaga negara dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia sesuai dengan standar layanan yang telah kita tetapkan," kata Susiwijono dalam pernyataan di Jakarta, Senin.

Baca juga: Pemerintah resmi ubah nama Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja


Susiwijono memastikan RUU Cipta Kerja ini tidak identik dengan sentralisasi kekuasaan dan masih sejalan dengan semangat Pasal 18, Pasal 18A dan Pasal 18B UUD 1945 tentang Pemerintahan Daerah.

Untuk itu, ia menambahkan pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) pelaksanaan RUU Cipta Kerja yang mengatur mengenai Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) agar terdapat standar pelayanan penerbitan perizinan usaha oleh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.

"Jadi kewenangan penerbitan perizinan berusaha pada prinsipnya ada di pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yang pelaksanaannya berdasarkan NSPK yang ditetapkan oleh Presiden," kata Susiwijono.

Susiwijono menjelaskan konsepsi RUU Ciptaker ini berkaitan dengan semua penerbitan perizinan berusaha yang selama ini telah dilakukan melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS).

Baca juga: Airlangga janji akan sosialisasi RUU Omnibus Law ke seluruh Indonesia


Sebelumnya, pemerintah telah melahirkan sistem OSS dan melakukan penyederhanaan perizinan berusaha melalui sistem elektronik untuk menyesuaikan proses kemudahan berinvestasi dengan era digital.

"Perizinan berusaha yang terintegrasi dan dilakukan secara elektronik dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja," kata Susiwijono.

Menurut dia, perizinan berbasis elektronik ini telah direkomendasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai salah satu langkah pencegahan korupsi, sesuai Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

Baca juga: Menko Airlangga serahkan draf Omnibus Law Cipta Kerja ke DPR RI

 

Pewarta: Satyagraha
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020