Berkasnya sudah selesai dan sudah dilimpahkan ke pengadilan
Bogor (ANTARA) - Polresta Bogor Kota mengungkap penanganan tiga perkara tindak pidana berskala besar pada Januari hingga Februari 2020, yakni tawuran pelajar, uang palsu, pencurian dan pemberatan, serta pencurian dan kekerasan.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser, di Polresta Bogor Kota, Kota Bogor, Senin, mengatakan, pada tawuran pelajar di tiga lokasi di Kota Bogor, telah ditetapkan sebanyak 20 tersangka.

Dari 20 tersangka tersebut, kata dia, tiga tersangka masih berusia di bawah umur yakni kurang dari 17 sehingga dikenakan pidana anak.

"Berkasnya sudah selesai dan sudah dilimpahkan ke pengadilan," katanya.

Baca juga: Polisi : Tawuran di Bogor kasus terencana

Menurut Kapolresta, terhadap 17 tersangka lainnya, yang telah masuk usia dewasa, berkas perkaranya ada yang sudah selesai dan dilimpahkan ke Pengadilan, tapi masih ada yang proses penyelesaian berkas oleh Polisi.

Aksi tawuran pelajar di Kota Bogor terjadi di tiga lokasi, pertama, di Cimahpar Bogor Utara, pada Selasa (21/2), mengakibatkan dua orang pelajar terluka, salah satunya pergelangan tangannya terluka berat.

Kedua, terjadi di Kelurahan Tanah Baru, Bogor Utara, pada Sabtu (25/1), menyebabkan seorang pelajar luka, serta di Jalan RE Martadinata, pada Sabtu (25/1) malam, menyebabkan seorang pelajar meninggal dunia dan seorang pelajar lainnya luka.

Polresta Bogor Kota juga menangani kasus penjambretan, di Kedunghalang, Bogor Utara, pada 15 Januari, yang dilakukan tiga pelaku terhadap seorang perempuan. Korban penjambretan yang mengalami luka, akhirnya meninggal dunia.

Baca juga: Wali Kota Bogor bentuk tim gabungan untuk hentikan tawuran pelajar

Ketiga pelaku, kemudian berhasil ditangkap Polisi di tiga lokasi berbeda yakni di Surakarta, di Jakarta Barat dan di Cibinong Bogor.

Perkara pidana lainnya yang ditangani Polresta Bogor Kota adalah, penipuan dengan uang palsu, senilai Rp100 juta yang dilakukan Tohir di Sabit, di Kampung Cibadak Kaum, Ciampea, Kabupaten Bogor, pada 1 Februari 2020.

Modusnya, adalah menukarkan uang palsu senilai Rp100 juta dengan uang asli senilai Rp50 juta. Pelakunya, saat ini ditahan di Polresta Bogor Kota.
 

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020