Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap 37 orang atas dugaan melakukan tindak pidana perjudian jenis gelanggang permainan (gelper) di Ruko Green Zone, Jalan Bukit Intan Kota, Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung.

"Total ada 23 pemain dan 14 karyawan/penyelenggara yang diamankan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ferdy Sambo saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat.

Ia menyebutkan inisial para pemain, yakni M, J, N, EI, A, B, Ev, Li, Y, Al, He, Dar, Am, AR, Jo, Rid, Su, No, Ok, Pul, Ha, TF, dan CCM.

Selain mereka, juga Manajer Green Zone inisial RW, Humas Green Zone RE, dan Kasir Green Zone DR.

Baca juga: Polres Kudus ungkap kasus judi kuda berbasis aplikasi android

Baca juga: Tujuh petani dan tiga warga di Nagan Raya ditangkap saat main judi

Baca juga: Manajemen tak izinkan perjudian Season City


Delapan wasit dengan inisial ES, TA, NKK, EA, PJ, TW, Ni, Ye, serta karyawan berinisial AM dan Hu, kemudian Bud (bagian penukaran uang).

"Tersangka Bud kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu. Bud saat ini sudah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Pangkal Pinang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Ferdy.

Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai Rp50,8 juta, 202 buah voucher sebesar 500 poin, 97 buah voucher sebesar 100 poin dan 18 buah kunci mesin.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020