Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Palangka Raya menangkap dua pria asal Provinsi Kalimantan Barat pembawa sabu-sabu seberat 382 gram saat melintas di Pos Polisi Jalan Tjilik Riwut KM 38.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dwi Tunggal Jaladri, Rabu, membenarkan mengenai penangkapan dua pria berinisial YK dan SN. Keduanya tidak bisa mengelak ketika polisi menemukan barang bukti.

"Keduanya diamankan saat hendak melintas di Pos Polisi Jalan Tjilik Riwut KM 38 saat petugas kami sedang melaksanakan razia kendaraan roda dua dan empat," kata Jaladri.

Mereka ditangkap ketika petugas yang sedang melakukan razia sekitar pukul 16.30 WIB.

Baca juga: BNNP Kalteng sita 7 kilogram sabu-sabu selama 2019

Petugas melihat sebuah mobil Avanza dengan nomor polisi KB-1970-LD yang meluncur dari arah Kabupaten Katingan menuju Kota Palangka Raya.

Sesampainya di Jalan Tjilik Riwut KM 38, petugas mencurigai mobil yang ditumpangi kedua pria diduga pemilik sabu-sabu tersebut.

Setelah pengecekan di dalam dasbor (dashboard) mobil, salah satu di antara mereka mengelak untuk dicek.

"Bermula dari situlah petugas curiga. Pada saat diperiksa, petugas menemukan kresek warna hitam yang berisi empat kantong paket sabu-sabu. Keduanya langsung diamankan oleh petugas Satlantas Polresta Palangka Raya yang bertugas di lapangan," ucap Jaladri.

Orang nomor satu di Polresta Palangka Raya itu menegaskan bahwa sabu-sabu sebanyak itu rencananya dibawa ke Palangka Raya.

Menurut Kapolresta, tidak menutup kemungkinan akan diedarkan di Ibu Kota Provinsi Kalteng.

Kedua pelaku sengaja datang dari Kalbar ke Kabupaten Katingan hanya untuk mengambil sabu-sabu, kemudian ditaruh di sebuah tempat di pinggir jalan. Setelah itu, barang tersebut dibawa menuju Kota Palangka Raya.

Baca juga: Sabu 129 gram disita di lapas Palangka Raya

"Dalam perkara ini kami masih kembangkan, dari mana asal barang haram tersebut," katanya.

Guna mengungkap siapa dalang di balik kepemilikan sabu-sabu yang sebenarnya, kedua pelaku usai diamankan langsung digelandang ke Mapolresta Palangka Raya.

Keduanya bakal dikenai Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Pewarta: Kasriadi/Adi Wibowo
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020