Gunung Kidul (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta menahan dua tersangka dalam kasus penambangan galian C ilegal di Dusun Ngentak, Desa Candirejo, Kecamatan Semin, Kabupaten Gunung Kidul, yang merupakan kawasan rawan longsor.

Kasubdit IV Pidter Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Qori Oktohandoko di Gunung Kidul, Senin, mengatakan dua tersangka yang diamankan, yakni JS (46) warga Kuwiran RT 01/06, Desa Karang Tengah, Kecamatan Sukoharjo, Sukoharjo, Jawa Tengah, sebagai pengelola dan DA (46) warga Girimulyo, Kulon Progo, DIY, sebagai pemilik alat berat.

Baca juga: Polda tangkap penambang pasir ilegal di Sungai Progo

"Tersangka yang kami tahan adalah pengelola dan pemilik alat berat yang melakukan praktik penambangan ilegal di Dusun Ngentak, Desa Candirejo, Kecamatan Semin," kata Qori.

Ia mengatakan pengungkapan penambangan ilegal di Gunung Kidul dilakukan pada 24 Januari 2020. Saat itu, pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait dengan aktivitas penambangan ilegal yang meresahkan warga.

“Warga resah karena penambangan tersebut berlokasi di kawasan rawan longsor. Kemudian, kami langsung tindaklanjuti keluhan itu ke lokasi," katanya.

Baca juga: Polda DIY tangkap tiga pelaku peredaran BBM ilegal

Qori mengatakan dari hasil penyelidikan di lapangan, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap dokumen terkait perizinan tambang yang dimaksud. Pada saat itu petugas tidak menemukan adanya dokumen izin dan bisa disimpulkan bahwa penambangan tersebut ilegal.

"Penambangan itu tidak dilengkapi dengan izin penambangan baik IUP, IPR maupun IUPK,” kata dia.

Baca juga: Polda DIY tangkap pasutri pelaku penipuan investasi miliaran rupiah

Atas temuan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan terkait dengan pemilik alat dan pengelola. Dari penelusuran, petugas kemudian mendapatkan dua nama yang menjadi aktor intelektual aktivitas ilegal di lokasi tersebut.

"Saat ini mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan," katanya.

Ia mengatakan keduanya akan dikenai Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK akan diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

"Untuk barang bukti yang kita amankan berupa satu unit alat berat merk Komatsu dan dua truk dump nopol K 1397 JP dan H 1822 P beserta muatan,” katanya.

Pewarta: Sutarmi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020