Banda Aceh (ANTARA) - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia menyatakan budaya peduli sampah akan menjadi salah satu klausul yang akan masuk dalam rancangan Undang Undang tentang perubahan atas UU nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.

“Kami telah banyak menerima masukan dan rekomendasi dari Pemerintah Aceh terkait perubahan atas UU Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah,” kata pimpinan rombongan Komite II DPD RI, Abdullah Puteh di Banda Aceh, Selasa.

Pernyataan itu disampaikannya di sela-sela pertemuan DPD RI dengan Pemerintah Aceh dalam rangka menyerap aspirasi dan rekomendasi terhadap rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas UU nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.

Ia menjelaskan berbagai rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada pimpinan dan diperjuangkan untuk masuk dalam regulasi yang akan diterbitkan oleh Pemerintah.

Menurut dia, budaya peduli sampah tersebut sangat perlu untuk dimuat dalam rancangan undang-undang tersebut sehingga kesadaran masyarakat terhadap menjaga lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan dapat terwujud.

Asisten II Sekretaris Daerah Aceh, T Ahmad Dadek mengatakan dalam RUU atas perubahan UU nomor 18 tahun 2008 terdapat klausul terkait infrastruktur, kerja sama dan perselisihan, namun belum terlihat tentang menumbuhkan budaya hidup bersih.

“Kami berharap regulasi yang akan dihadirkan dapat memuat terkait budaya bersih dan tidak membuang sampah sembarangan yang dimulai dari sekolah, gampong, kabupaten/kota dan provinsi,” katanya.

Menurut dia, dengan adanya pasal-pasal tersebut termasuk tanggung jawab yang dimulai dari Pemerintah terkecil hingga pusat akan mampu mengatasi persoalan sampah di Aceh khususnya dan Tanah Air umumnya.

Dalam kegiatan yang dipimpin langsung oleh Anggota DPD RI Asal Aceh, Abdullah Puteh yang juga Wakil Ketua Komite II DPD RI turut serta beberapa anggota DPD RI.

Baca juga: Pansus RUU Pengelolaan Sampah Studi Banding ke China

Baca juga: RUU Pengelolaan Sampah Harus Segera Disahkan

Baca juga: DPR Sahkan RUU Pengelolaan Sampah


Pewarta: M Ifdhal
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020