Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyerahkan surat panggilan kedua bagi mantan Presdir PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno di kediamannya, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin.

Honggo merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait dengan penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas, Kementerian ESDM dan PT TPPI.

"Hari ini Subdit TPPU Bareskrim Polri menyerahkan surat panggilan kedua kepada tersangka HW dalam rangka pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada hari Kamis," kata Kasubdit III TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol. Jamaluddin saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin.

Namun, surat tersebut hanya diterima oleh satpam di rumah Honggo.

Surat tersebut berisi panggilan terhadap Honggo untuk hadir ke Kejaksaan Agung pada hari Kamis (30/1) untuk penyerahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti agar segera disidangkan.

"Dalam rangka penyerahan tahap II berkas perkara yang sudah P-21 untuk perkara dengan tersangka HW, RP, dan DH," katanya.

Baca juga: Bareskrim Polri siapkan red notice untuk tangkap Honggo

Sejak panggilan pertama dikirimkan hingga surat panggilan kedua diserahkan ke kediaman Honggo, kata Jamaluddin, sama sekali tidak ada konfirmasi dari Honggo.

"Sampai sekarang HW tidak ada dan kami tetap serahkan sesuai dengan alamat rumahnya. Tadi surat diterima oleh satpam yang disaksikan oleh Pak RW," katanya.

Jamal pun memastikan sidang kasus kondesat akan dilaksanakan secara in absentia bila Honggo tidak hadir dalam persidangan.

"Berkas akan tetap kami limpahkan ke Kejaksaan Agung dan akan dilakukan persidangan tanpa tersangka," ujarnya.

Jamaluddin mengaku pihaknya sudah mengerahkan berbagai cara untuk menemukan Honggo. Namun, keberadaan Honggo tetap tidak diketahui.

"Kami sudah cari lewat NCB, Interpol. Sampai sekarang belum kami dapatkan," katanya.

Untuk itu, pihaknya berencana ‎memublikasikan surat panggilan bagi Honggo melalui media massa nasional dan media internasional agar Honggo mengetahuinya.

Dalam kasus ini, Bareskrim menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan mantan Dirut PT TPPI Honggo Wendratno.

Baca juga: Kejagung tunggu pelimpahan kasus korupsi kondensat

Baca juga: Bareskrim serahkan berkas tahap satu kasus kondensat ke Kejaksaan

Baca juga: Kuasa hukum HW minta kliennya diperiksa di Singapura


Berkas perkara kondensat telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung atau P-21. Namun, hingga kini satu tersangka, yakni Honggo Wendratno, masih buron.

BPK telah menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait dengan penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas, Kementerian ESDM, dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) sebesar Rp35 triliun.

Kasus ini bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada bulan Oktober 2008 terkait dengan penjualan kondensat dalam kurun waktu 2009—2010. Sementara perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan pada bulan Maret 2009.

Penunjukan langsung ini menyalahi peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020