Jakarta (ANTARA ews) - Para penyidik Polres Jombang, Jawa Timur yang terlibat kasus salah tangkap saat menyidik kasus pembunuhan M Asrori akan dicopot dari penyidik menjadi polisi biasa. "Mereka tidak pantas menjadi reserse apalagi penyidik," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira, di Jakarta, Jumat. Ia mengatakan, dalam kasus salah tangkap ini, pertanggungjawaban ada di tangan penyidik dan tidak sampai melibatkan Kapolres Jombang. "Penyidik itu bekerja secara independen. Kalau ada kesalahan maka itu tanggungjawab penyidik. Penyidik harus bertanggungjawab secara mandiri jika melakukan kesalahan," katanya. Menurut dia, para penyidik akan menjalani sidang pelanggaran disiplin dan etika Polri dalam kasus ini. "Kasus ini masih diproses oleh Polda Jatim. Setelah sidang selesai, baru nanti akan diambil langkah berikutnya," katanya. Pada 3 Desember 2008, Mahkamah Agung (MA) membebaskan korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan M Asrori yaitu Imam Hambali alias Kemat dan David Eko Priyanto. Mereka dibebaskan setelah keduanya mengajukan peninjauan kembali (PK). Sehari setelah putusan itu, Kemat dan David keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Jombang. Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan vonis 17 tahun penjara kepada Kemat dan 12 tahun penjara terhadap David pada Mei 2008. Kedua warga Desa Kalangsemanding, Kecamatan Perak, Jombang itu dianggap terbukti bersalah dalam melakukan pembunuhan terhadap Asrori yang mayatnya ditemukan di kebun tebu Desa Brakan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang. Pasca vonis itu, muncul pengakuan dari tersangka pembunuhan berantai Verry Indham Hendyansah alias Ryan yang mengaku membunuh Asrori dan mayatnya dikubur di belakang rumahnya di Desa Jatiwates, Kecamatan Tembelang, Jombang. Uji DNA di Laboratorium DNA Polri menyebutkan bahwa mayat Asrori dibunuh oleh Ryan dan bukan oleh Kemat dan David. Sedangkan mayat yang ditemukan di kebun tebu adalah jenasah adalah Fauzin Suryanto, warga Jalan MT Haryono 24 Nganjuk. Polda Jatim juga telah menangkap dua tersangka dalam kasus pembunuhan Fauzin. Selain Kemat dan David, Maman Suryanto juga menjadi korban salah tangkap dan kini menjadi terdakwa dalam kasus yang sama di PN Jombang. Sidang Maman akan memasuki tuntutan pekan ini.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008