Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kemenkumham Bambang Wiyono mengatakan keberadaan Harun Masiku yang telah kembali ke Indonesia sudah diinformasikan ke KPK.

"Sudah, sudah kita informasikan. Jadi intinya dalam penegakan fungsi penegakan hukum kita selalu mendukung apa-apa yang dilakukan KPK," kata Bambang Wiyono saat konferensi pers, di Jakarta, Jumat.

Baca juga: KPK harap Harun segera ditangkap setelah disebut berada di Indonesia

Baca juga: Presiden Jokowi: UU baru KPK tidak melemahkan

 

Bambang meminta, agar publik atau pihak lain untuk tidak berpikiran bahwa Kemenkumham menyembunyikan Harun Masiku atau menghalangi pelaksanaan penegakan hukumnya, sebab baru menyampaikan keterangan resmi pada 22 Januari, sementara Harun sudah berada di Indonesia pada 7 Januari 2020.

Keterlambatan penyampaian keberadaan Harun Masiku ke publik itu oleh karena adanya "delay sistem", pengecekan kevalidan data dan karena adanya informasi pengecualian (tertutup untuk publik).

Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan tersangka kasus suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu, sudah dan masih berada di Indonesia.

Baca juga: Ombudsman khawatir sikap Yasonna ganggu proses hukum Harun Masiku

Baca juga: ICW nilai undang-undang baru terbukti perlambat kerja KPK


"Bisa dipastikan setelah melakukan pendalaman kami menyatakan bahwa ia yang bersangkutan telah masuk dan berada di Indonesia," kata Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Arvin.

Harun Masiku kata dia berangkat ke Singapura pada 6 Januari 2020 dengan menggunakan maskapai Garuda Indonesia, dan kembali lagi ke Indonesia pada 7 Januari 2020.

"Menggunakan maskapai yang sama-sama sudah tersebar di awal pemerintahan, yaitu menggunakan Batik Air dan tercatat pada tanggal 7 Januari 2020 sekitar pukul 17.34 WIB sore," kata dia.

KPK pada Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka terkait tindak pidana korupsi suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Sebagai penerima, yakni Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).

Sedangkan sebagai pemberi Harun Masiku dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.

Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp600.

Baca juga: Penyelidik KPK datangi kantor PDIP, Masinton sebut motif politik

Baca juga: Politisi PDI-P anggap KPK hanya lakukan pekerjaan sirkus


Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020