ANTARA - Dewan pengawas (Dewas) Televisi Republik Indonesia (TVRI) membeberkan kronologi pemecatan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama (Dirut) TVRI kepada Komisi I DPR RI pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/1). Sebelum dilakukan pemecatan, dewas telah lebih dulu melayangkan surat teguran sebanyak dua kali dan mengajukan mosi keberatan atas direksi hingga tiga kali. (Pamela Sakina/Syahrudin/Sandi Arizona/Sizuka)