KPU jelaskan dasar penetapan PAW calon anggota DPR

  • Jumat, 10 Januari 2020 19:42 WIB

Ketua KPU Arief Budiman (kedua kiri) bersama tiga Komisioner lainnya, Hasyim Asy'ari (kiri), Evi Novida Ginting Manik (kedua kanan) dan Pramono Ubaid Tanthowi (kanan) menunjukan dokumen saat memberikan keterangan pers soal kasus penetapan calon terpilih anggota DPR Pemilu 2019 PDI Perjuangan Dapil Sumsel I di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Jumat (10/1/2020). KPU menegaskan bahwa keputusan penetapan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 merujuk pada Undang-Undang bukan fatwa Mahkamah Agung dan saat ini KPU juga telah menerima surat pengunduran diri dari Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

Ketua KPU Arief Budiman (tengah) bersama Komisioner KPU Hasyim Asy'ari (kiri) dan Evi Novida Ginting Manik (kanan) memberikan keterangan pers soal kasus penetapan calon terpilih anggota DPR Pemilu 2019 PDI Perjuangan Dapil Sumsel I di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Jumat (10/1/2020). KPU menegaskan bahwa keputusan penetapan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 merujuk pada Undang-Undang bukan fatwa Mahkamah Agung dan saat ini KPU juga telah menerima surat pengunduran diri dari Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

Ketua KPU Arief Budiman bersiap memberikan keterangan pers soal kasus penetapan calon terpilih anggota DPR Pemilu 2019 PDI Perjuangan Dapil Sumsel I di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Jumat (10/1/2020). KPU menegaskan bahwa keputusan penetapan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 merujuk pada Undang-Undang bukan fatwa Mahkamah Agung dan saat ini KPU juga telah menerima surat pengunduran diri dari Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait