Kita mendorong perlunya qanun haji di Aceh
Banda Aceh (ANTARA) - Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Samhudi mengatakan bahwa provinsi berjulukan Serambi Mekkah tersebut membutuhkan qanun atau peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang perhajian.

Menurut dia, pembentukan qanun itu sesuai dengan amanah dalam pasal 35 ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2008, dan memiliki urgensi kepastian hukum serta pelaksanaannya akan tetap berjalan meski kepala daerah berganti.

"Adanya jaminan hukum atas layanan terhadap jemaah, realisasi dari implementasi undang-undang nomor 13 tahun 2008 dan akuntabilitas anggaran yang digunakan dalam pelayanan jemaah," katanya di Banda Aceh, Jumat.

Baca juga: Kalteng siapkan perda permudah layanan haji
Baca juga: Aturan baru soal umrah diapresiasi


Dia mengatakan sudah sudah seharusnya Aceh memiliki qanun haji, serta hal ini menjadi prioritas Pemerintah Aceh dalam waktu dekat, sama halnya dengan provinsi lain yang telah memiliki Perda haji.

"Untuk itu kita mengajak secara kemitraan untuk mewujudkan qanun tersebut. Kita mendorong perlunya qanun haji di Aceh," katanya.

Ia menjelaskan, merujuk ke undang-undang haji maka biaya transportasi dari kabupaten/kota wajib diatur melalui qanun, demikian juga soal rekrutmen dan penetapan TPHD/TKHD, bimbingan manasik haji pra pelunasan, serta bimbingan dan layanan kesehatan dan pembinaan pascahaji.

Bahkan, kata dia, dalam qanun tersebut juga bisa mengatur tentang Baitul Asyi, perlindungan jemaah (asuransi) dan konsumsi bagi jemaah haji embarkasi Aceh.

"Proyek monumental tidak hanya diartikan dalam bentuk fisik. Plt Gubernur Aceh bisa mengeluarkan proyek monumental lainnya seperti qanun haji. Undang-undang haji sejak 2008 menekankan bahwa provinsi harus mempunyai qanun haji, sudah 12 tahun Aceh tertinggal dengan daerah lain," katanya.

Baca juga: Aturan baru pendaftaran haji dinilai efektif
Baca juga: Aturan baru untuk pendaftar haji yang sudah pernah berhaji

Pewarta: Khalis Surry
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020