justru kandungan gula dalam SKM mencapai lebih dari 50 persen
Jakarta (ANTARA) - Ketua Harian Yayasan Abhipraya Cendika Indonesia (YAICI) Arif Hidayat mengatakan terjadi mispersepsi atau kesalahan pandangan masyarakat akan susu kental manis (SKM) sebagai minuman yang bergizi tinggi.

"Ini mispersepsi yang terjadi di masyarakat, yang beranggapan bahwa SKM adalah minuman susu. Padahal kenyataannya, kandungan protein dalam susu sangat sedikit. Justru kandungan gula dalam SKM mencapai lebih dari 50 persen,” ujar Arif dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.

SKM dianggap sebagai minuman susu yang bisa dikonsumsi setiap hari. Padahal sejatinya susu kental manis adalah pelengkap makanan.

Untuk itu, YAICI bersama Muslimat NU dan PP Aisyiyah mendorong produsen tidak lagi mengiklankan SKM sebagai susu, sebagai bentuk tanggung jawab terhadap masa depan generasi muda Indonesia yang lebih sehat dan produktif

Arif menambahkan bahwa produsen sudah lebih dari seratus tahun mengiklankan susu kental manis sebagai susu. Sehingga wajar bila pesan bahwa SKM sebagai minuman sehat dan bergizi yang bisa diminum setiap hari sudah tertanam di benak sebagian besar masyarakat.

Baca juga: YAICI gandeng Aisiyah sosialisasikan bahwa SKM bukan pengganti ASI
Baca juga: YAICI: Orang tua masih anggap SKM sebagai susu


Hasil survei yang dilakukan YAICI bersama PP Aisyiyah pada periode September-November lalu, juga mengungkapkan temuan bahwa persepsi masyarakat terhadap SKM, dan keputusan orang tua untuk memberikan minuman SKM kepada anaknya juga dipengaruhi oleh iklan di televisi.

YAICI bersama Majelis Kesehatan PP Aisyiyah melakukan survei tentang konsumsi Susu Kental Manis/Krimer Kental di Provinsi Aceh, Kalimantan Tengah dan Sulawesi Utara Manado. Dari hasil survei disimpulkan bahwa iklan produk pangan pada media massa khususnya televisi sangat mempengaruhi keputusan orang tua terhadap pemberian asupan gizi untuk anak.

Sebanyak 37 persen responden beranggapan bahwa susu kental manis adalah susu, bukan topping, dan 73 persen responden mengetahui informasi susu kental manis sebagai susu dari iklan televisi.

“Ini menunjukkan betapa iklan sebagai promosi produk yang ditayangkan berulang di televisi akan mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap produk yang diiklankan. Sehingga sampai hari ini masih ada masyarakat yang tetap mengonsumsi SKM sebagai susu karena mereka meyakini bahwa peruntukan SKM memang sebagai susu,” papar Arif.

Baca juga: YAICI sebut susu kental manis berbahaya bagi anak
Baca juga: YAICI ajak PD Aisyiyah Cirebon kurangi konsumsi SKM


Kondisi ini, kata Arif, sangat mengkhawatirkan. Hal itu dikarenakan kandungan gula pada SKM sangat tinggi, seharusnya SKM tidak diminum setiap hari sebagai susu.

"Gula yang dikonsumsi melampaui kebutuhan akan berdampak pada peningkatan berat badan, bahkan jika dilakukan dalam jangka waktu lama secara langsung akan meningkatkan kadar gula darah dan berdampak pada terjadinya diabetes tipe-2,” tegas dia.

Ketua Bidang Kesehatan Pimpinan Pusat Muslimat NU, dr Erna Yulia Sofihara, mendorong produsen untuk membuat lebih banyak iklan-iklan kreatif tentang peruntukan SKM sebagai topping.

“Sebab dari pihak kami sendiri tidak melarang iklan susu kental manis. Hanya saja, kami mengimbau produsen untuk mengiklankan SKM sesuai dengan peruntukannya sebagai topping, bukan sebagai minuman susu” tegas Erna.

Erna menambahkan, edukasi tentang SKM yang dilakukan oleh kader Muslimat NU di daerah-daerah, juga mendorong masyarakat menciptakan berbagai kreasi makanan sehat dari susu kental manis.

Ketua Majelis Kesehatan PP Aisyiyah, Chairunnisa, mengatakan persoalan iklan SKM sangat terkait dengan regulasi.

“Kami mengimbau adanya regulasi yang memang secara tegas menyatakan larangan untuk mengiklankan SKM sebagai susu. Bila regulasi ini sudah tegas dinyatakan, maka kami mengimbau produsen untuk mematuhi regulasi tersebut,” kata Chairunnisa.

Pihak PP Aisyiyah sendiri, tambah Chairunnisa, sudah menyampaikan rekomendasi kepada BPOM untuk melarang pemberian konsumsi SKM kepada anak-anak hingga usia dua tahun.

Chairunnisa menambahkan, apabila rekomendasi itu diakomodir oleh BPOM dalam bentuk regulasi, maka produsen diimbau mentaati peraturan dengan mencantumkan ketentuan tersebut dalam setiap iklan SKM yang ditayangkan dalam semua bentuk media komunikasi. 

Baca juga: Pemerintah diminta luruskan persepsi keliru soal iklan krimer
Baca juga: Balai POM sarankan krimer tak diberikan ke batita
Baca juga: Riset temukan peningkatan gizi buruk pada anak akibat konsumsi krimer

Pewarta: Indriani
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019