Nunukan (ANTARA) - Sebanyak 88 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Nunukan Kalimantan Utara menerima remisi bertepatan pada Hari Natal 2019.

Kepala Lapas Kelas II Nunukan Pujiono Slamet di Nunukan, Rabu, menjelaskan bahwa pemberian remisi tersebut khusus kepada warga binaan yang beragama Nasrani.

Sebenarnya, menurut Pujiono Slamet, ada 110 warga binaan yang beragama Nasrani. Namun, yang berhak mendapatkan remisi kali ini baru 88 orang.

Ia mengatakan bahwa warga binaan yang tidak mendapatkan remisi karena statusnya masih titipan dari kepolisian dan kejaksaan setempat.

Baca juga: 70 narapidana di Provinsi Jambi terima remisi Natal

Baca juga: Tiga napi RMS di Lapas Ambon dapat remisi Natal

Baca juga: 12.629 narapidana terima remisi Natal, 166 di antaranya bebas


"Warga binaan yang belum menerima remisi Natal karena statusnya masih tahanan atau belum berkekuatan hukum tetap (inkrah)," ucap Pujiono.

Dari 88 warga binaan yang mendapatkan remisi Natal tersebut, lanjut dai, satu orang dinyatakan langsung bebas.

Adapun remisi yang diperoleh warga binaannya, antara 1 dan 3 bulan dengan kasus yang berbeda-beda.

Pujiono mengatakan bahwa pemberian remisi kepada warga binaannya itu sesuai dengan keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI atas usulan dari Lapas Nunukan sebelumnya.

Pemberian remisi ini, menurut Pujiono Slamet, tidak terlepas dari upaya pemerintah dalam memenuhi hak-hak warga binaan di lapas tersebut.

Pewarta: Rusman
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019