Yogyakarta (ANTARA) - DPRD Kota Yogyakarta mewacanakan kajian untuk menyusun aturan baru terkait minuman beralkohol yang dinilai sudah usang sehingga penjualan dan peredaran minuman tersebut dapat diatur lebih baik sekaligus memberikan efek jera jika terjadi pelanggaran.

“Alkohol adalah unsur kimia yang tidak hanya digunakan untuk kebutuhan laboratorium saja tetapi bisa juga untuk konsumsi sehingga penjualan dan distribusinya perlu diatur secara khusus agar tidak disalahgunakan,” kata Ketua DPRD Kota Yogyakarta Danang Rudiyatmoko di Yogyakarta, Jumat.

Selama ini, aturan yang digunakan sebagai dasar hukum oleh Pemerintah Kota Yogyakarta dalam mengatur penjualan dan peredaran minuman keras adalah Perda Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 1953.

“Aturan itu sudah berusia tua. Tetapi, sebetulnya ada Perda DIY yang bisa dijadikan sebagai rujukan,” katanya

Dalam kajian tersebut, Danang mengatakan, akan merujuk pada Perda DIY Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan.

“Kami juga melihat bagaimana penerapan aturan penjualan dan peredaran minuman beralkohol yang dilakukan di daerah lain sebagai referensi. Jika ada yang bisa diterapkan di Yogyakarta, maka akan dijadikan sebagai masukan,” katanya.

Danang menambahkan, aturan penjualan dan peredaran minuman beralkohol tersebut sangat penting dimiliki oleh Kota Yogyakarta yang merupakan kota pariwisata.

“Aturan ini bukan dibuat untuk melarang tetapi melakukan klasifikasi dan mengatur peredaran dan penjualan minuman beralkohol,” katanya.

Ia pun memastikan, dalam aturan tersebut juga akan memuat sanksi yang tegas jika terjadi pelanggaran peredaran dan penjualan minuman beralkohol, terlebih sudah ada komitmen dari instansi terkait seperti pengadilan, kejaksaan, dan kepolisian.

“Hasil kajian ini akan dijadikan sebagai dasar untuk menyusun peraturan daerah. Apakah akan diusulkan sebagai inisiatif dewan atau dari eksekutif, itu nanti kita lihat. Yang pasti, pembahasan tetap dilakukan di dewan,” katanya.

Sebelumnya, Kapolresta Yogyakarta Kombes (Pol) Armaini mengatakan, minuman beralkohol adalah pangkal dari sejumlah tindakan kriminal, termasuk “klithih” atau kejahatan jalanan dengan pelaku anak muda bahkan anak di bawah umur.

Hingga Oktober 2019, terdapat 17 kasus pelanggaran peredaran minuman beralkohol yang ditangani Polresta Yogyakarta, termasuk salah satunya menyita ribuan botol minuman beralkohol dan pelaku sudah diberi sanksi denda Rp40 juta.

Baca juga: Polisi tetapkan dua tersangka dalam kasus pembacokan di Yogyakarta


Baca juga: Polresta Yogyakarta amankan tiga tersangka perusakan kendaraan polisi


Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019