Jakarta (ANTARA) - Pemerintah tengah menyiapkan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi untuk mendukung penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.

"Pak Mahfud mencoba memikirkan kembali tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagai upaya untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia. Dan sudah dimasukkan ke dalam prioritas untuk masuk di Prolegnas," kata Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, di halaman Istana Negara, Jakarta pada Kamis.

Menurut Fadjroel, naskah akademik maupun Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) sudah rampung.

Tujuan pembentukan KKR itu untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan HAM kepada seluruh rakyat Indonesia.

"Sehingga ketika kita membangun ekonomi ini tidak lagi ada persoalan yang mengganjal," kata Fadjroel.

Baca juga: KKR, harapan baru penyelesaian kasus pelanggaran HAM

Baca juga: Foto 91 Korban Hilang Dipajang di DPR Aceh


Proses suatu penegakan HAM menurut Fadjroel dalam KKR yakni dengan mengungkapkan kebenaran dan rekomendasi.

"KKR bekerja setelah itu, baru diberikan rekomendasi, sehingga semuanya bisa berjalan rekonsiliasi terhadap seluruh rakyat," kata Fadjroel terkait pengungkapan kebenaran melalui KKR.

Menko Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD berharap RUU tersebut segera masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2020 untuk kemudian dibahas oleh DPR.

Pembentukan KKR menjadi salah satu upaya menyelesaikan permasalahan di masa lalu, termasuk kasus pelanggaran HAM.

Baca juga: Bahas RUU KKR, Kemenkumham: Masih pemetaan

Baca juga: Siti Zuhro: Ada keseriusan pemerintah tangani pelanggaran HAM

Pewarta: Bayu Prasetyo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019