Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah menilai Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) belum sepenuhnya siap melayani sertifikasi halal.

"Pendaftaran sertifikasi halal ke BPJPH dilakukan pada bagian PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Kondisi PTSP sendiri terlihat tidak siap untuk menerima pendaftaran," kata Ikhsan kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Ketidaksiapan itu, menurut dia, tampak dari tidak adanya formulir informasi dan pendaftaran di PTSP BPJPH dan lembaga juga belum siap menerima pendaftaran lewat daring. ​​​​Media pendaftaran daring, kata dia, sampai sekarang juga belum bisa diakses.

Selain itu, menurut dia, waktu pengurusan sertifikasi halal belum bisa ditentukan karena Peraturan Menteri Agama mengenai urusan itu belum terbit.

"Ketidaksiapan PTSP BPJPH berkaitan dengan pendaftaran sertifikasi halal juga terlihat dengan ketidakpahaman pegawai PTSP secara keseluruhan. Karena hanya beberapa orang yang bisa menjelaskan berkaitan dengan skema pendaftaran ini," katanya.

Ikhsan mengatakan bahwa kondisi yang demikian merugikan dunia usaha mengingat saat ini Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia​​ (LPPOM MUI)​​​​​ sudah tidak berwenang menerima pendaftaran sertifikasi halal.

"Kami berharap untuk di masa yang akan datang BPJPH telah siap. Dan sejak registrasi daring ditutup oleh LPPOM MUI sampai hari ini belum ada satupun penyerahan berkas pendaftaran sertifikasi halal dari BPJPH kepada beberapa lembaga pemeriksa halal LPPOM," kata dia.

Ketidaksiapan pelayanan sertifikasi halal, Ikhsan mengatakan, berdampak pada dunia usaha, terutama usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang jumlahnya sekitar 56 juta dan sekitar 40 juta di antaranya bergerak di bidang makanan dan minuman, yang membutuhkan sertifikasi halal.

"Mereka pada umumnya sangat rentan pembiayaan dan diperlukan bantuan dari pemerintah bukan hanya biaya sertifikasinya, tetapi pendampingan kepada UKM sangat diperlukan, terutama bila kebijakan wajib sertifikasi halal dijalankan," katanya.

Baca juga:
Kemenperin fasilitasi sertifikasi halal IKM pangan
Kemenag imbau pelaku usaha urus izin sertifikasi halal produk

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019