Jakarta (ANTARA) - Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin diklarifikasi adanya penerimaan uang dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin di Hotel Mercure Surabaya dan Pesantren Tebu Ireng Jombang, Jawa Timur.

"Belakangan saya baru tahu. Pertama yang Tebu Ireng kejadian itu hari Sabtu kalau tidak salah ingat. Saya datang pagi bersama Haris, saya pulang menjelang sore tiba di rumah saya di Jakarta kembali di rumah Maghrib. Baru saat itu ajudan saya menyampaikan bahwa dia menerima uang sejumlah Rp10 juta yang dikatakan itu dari Haris," kata Lukman saat bersaksi untuk terdakwa Romahurmuziy alias Rommy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.

Baca juga: Jaksa KPK hadirkan Lukman Hakim saksi untuk terdakwa Rommy

Rommy didakwa menerima suap bersama bersama-sama dengan Lukman sebesar Rp325 juta dari Haris.

"Saya bertanya ini, uang apa? Ajudan saya tidak menjawab, hanya mengatakan 'ini tolong sampaikan Pak Menteri'," ucap Lukman.

Baca juga: Hakim konfirmasi Lukman soal "orang pesanan" seleksi jabatan Kemenag

Saat itu juga, kata Lukman, ia meminta kepada ajudannya untuk mengembalikan uang tersebut kepada Haris.

"Saya tidak pernah menyentuh uang itu. Lalu saya meminta ajudan mengembalikan karena saya merasa tidak pernah menerima uang itu," tuturnya.

Baca juga: Saksi sarankan untuk "sangoni" mantan Menag Lukman Hakim

Jaksa KPK pun menanyakan kembali kepada Lukman berapa nominal yang diberikan oleh Haris tersebut.

"Yang disampaikan saudara Herry (Herry Purwanto/ajudan) Rp10 juta, karena saya jangankan menghitung, memegangnya tidak, tidak melihat isinya karena saya hanya melihat amplop cokelat saja," ungkap Lukman.

Baca juga: Lukman Hakim benarkan berikan keterangan proses penyelidikan KPK

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa setelah terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada 15 Maret 2019, uang tersebut belum dikembalikan ajudannya kepada Haris.

Dalam OTT tersebut, KPK menangkap tiga orang, yakni Rommy serta mantan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

Ia pun kemudian memerintahkan ajudannya untuk melaporkan penerimaan uang tersebut ke KPK.

"Jadi, belakangan saya tahu setelah terjadi OTT 15 Maret itu uang belum diserahkan saudara Herry ke saudara Haris, dia waktunya tidak sempat. Kemudian saya memerintahkan saudara Herry melaporkan penerimaan uang itu ke KPK. Saya sudah memiliki tanda bukti laporan bahwa ini gratifikasi yang sebagai penyelenggara negara tidak berhak menerimanya," kata Lukman.

Selain itu, Lukman juga diklarifikasi soal penerimaan uang Rp50 juta dari Haris di Hotel Mercure Surabaya. Lukman pun membantah adanya penerimaan uang itu.

"Tidak pernah," kata Lukman.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019