Pengendara masih menganggap jalur sepeda itu hal yang lumrah untuk dilanggar, padahal sanksinya sudah jelas
Jakarta (ANTARA) -
Sedikitnya 47 unit kendaraan bermotor dijaring petugas gabungan dalam kegiatan sterilisasi jalur sepeda di wilayah hukum Jakarta Timur,  Kamis.
 
"Pada pagi hari ada 20 pengendara yang ditilang dan sore hari ada 27 kendaraan ditilang," kata Kepala Seksi Lalu Lintas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Andreas Eman di Jakarta.
 
Jenis kendaraan yang ditilang petugas kepolisian lalu lintas di antaranya 32 pengendara motor, empat pengendara roda tiga dan 11 pengendara mobil.

Baca juga: Terobos jalur sepeda, hari ini 149 kendaraan ditilang
 
Mereka terjaring petugas di Jalan Pemuda, Jalan Raya Matraman dan Jalan Jatinegara, Jakarta Timur.
 
Dikatakan Eman, mayoritas oknum pengendara mengaku masih menganggap pelanggaran di jalur sepeda hal yang lumrah.
 
"Pengendara masih menganggap jalur sepeda itu hal yang lumrah untuk dilanggar, padahal sanksinya sudah jelas," kata Eman.

Baca juga: Belasan pemotor ditilang polisi saat melintasi jalur sepeda di Jaktim
 
Sanksi yang diberikan berdasarkan Pasal 284 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 adalah denda kurungan berupa hukuman maksimal dua bulan, kemudian denda maksimal Rp500 ribu untuk pengendara mobil dan Rp250 ribu bagi pengendara motor.
 
"Sanksi tilang dilakukan polisi melalui proses pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) di lapangan," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019