Pontianak (ANTARA) - Polda Kalbar menargetkan awal Desember 2019, akan melimpahkan berkas kasus karhutla empat korporasi ke JPU (jaksa penuntut umun).

"Saat ini proses perkembangan kasus penegakan hukum karhutla terhadap korporasi yang sudah tahap 1 ke Jaksa Penuntut Umum, yaitu PT PSL, kemudian empat korporasi lainnya sedang melengkapi keterangan ahli, semoga awal Desember sudah kami kirim untuk tahap 1 ke JPU," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes (Pol) Mahyudi Nazriansyah di Pontianak, Kamis.

Baca juga: Bareskrim pastikan penyidikan tiga korporasi karhutla terus berjalan

Baca juga: CIFOR: perusahaan lebih baik lepaskan konsesi yang sebabkan karhutla

Baca juga: Polda Riau gandeng Kejakti tangani karhutla korporasi


Ia menjelaskan, terkait kasus baru korporasi yang ada di Kabupaten Melawi, ia menyatakan akan melakukan asistensi untuk mempercepat proses sidiknya.

"Dan untuk kasus baru korporasi yang di tangani oleh Polres Melawi, dari Polda Kalbar akan melakukan asistensi untuk mempercepat prosesnya," katanya.

Diberitakan sebelumnya, tim penegakan hukum karhutla Polda Kalbar sampai dengan saat ini memproses 69 kasus, yang terdiri dari 63 kasus perorangan, dan enam korporasi dengan total tersangka 77 orang, katanya.

Dari para tersangka pembakar hutan dan lahan tersebut, Direktur Kriminal Khusus Polda Kalbar juga mengatakan ada 35 yang dilakukan penahanan dan 42 pelaku tidak ditahan.

"Kami update penanganan kasus karhutla 69 kasus, tahap 1 totalnya ada 15 kasus, yang sudah P 21 ada empat kasus, tahap II sebanyak 43 kasus, dan SP 3 hanya satu kasus dengan total lahan yang terbakar sekitar 4.563,27 hektare," katanya.

Dia menambahkan, pihaknya akan terus mengupdate perkembangan penanganan kasus karhutla sebagai bentuk transparansi dalam proses penegakan hukum dan sarana kontrol masyarakat atas penyelesaian kasus karhutla, khususnya yang melibatkan korporasi.

Pewarta: Andilala
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019